MAKASSAR – Suasana audiensi antara Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan perwakilan Aliansi Masyarakat Alu berlangsung hangat di Aula Kantor BPKH Makassar, Jalan Prof. Abdul Rahman Basalamah, Jumat (10/10/2025). Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait minimnya perhatian terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Desa Puppuring dan Pao Pao, Kecamatan Alu, yang hingga kini masih terisolir.
Iklan Bersponsor Google
Hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas PUPR Polewali Mandar Ir. Husain Ismail, Kepala Dinas LHK Moh. Jumadil Tappawali, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Alu yang diwakili oleh juru bicara Andi Agung. Mereka diterima langsung oleh Kepala BPKH Makassar Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si.
Dalam penjelasannya, Dr. Manifas Zubayr menyampaikan bahwa beberapa desa di Polewali Mandar, termasuk Puppuring dan Pao Pao, berada di kawasan hutan lindung. Karena itu, setiap kegiatan pembangunan, terutama yang melibatkan pembukaan atau pelebaran jalan, wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan jika luasannya lebih dari 5 hektar.
“Kondisi eksisting jalan di Desa Puppuring memang bervariasi antara 1,5 hingga 2 meter dengan panjang sekitar 25 kilometer, setara dengan 50 hektar. Artinya, untuk pembangunan penuh, perlu izin dari Menteri Kehutanan,” jelas Manifas.
Sementara itu, Kadis PUPR Husain Ismail menegaskan bahwa Pemkab Polewali Mandar tetap berkomitmen mencari solusi terbaik meski keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama.
“Kami bisa lakukan pembangunan bertahap dengan luasan di bawah 5 hektar agar izin cukup dari Gubernur. Tapi semua mekanisme tetap harus dipenuhi, termasuk penyusunan AMDAL yang membutuhkan waktu 3 hingga 6 bulan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kadis LHK Moh. Jumadil Tappawali menambahkan bahwa penyusunan dokumen lingkungan menjadi syarat wajib sebelum kegiatan fisik dimulai, apalagi kawasan tersebut berstatus hutan lindung.
Namun pernyataan tersebut mendapat respon emosional dari Andi Agung, perwakilan Aliansi Masyarakat Alu. Ia menilai pembangunan jalan menuju desa mereka sudah dalam kategori mendesak.
“Program TORA memang sudah mengeluarkan rumah-rumah kami dari kawasan hutan, tapi apa gunanya kalau jalan menuju desa masih rusak parah? Ibaratnya kami tinggal di rumah panggung tapi tidak punya tangga,” tegasnya.
Andi juga mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan penggunaan diskresi mengingat kondisi warga yang kerap terhambat mengakses layanan kesehatan akibat buruknya infrastruktur.
“Kami paham ada aturan hukum, tapi kalau sudah banyak korban karena terlambat ditangani, apakah kita harus menunggu jatuh korban lagi baru bertindak?” ujarnya dengan nada penuh harap.
Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepahaman bahwa Pemkab Polewali Mandar bersama BPKH Makassar akan meninjau lebih lanjut rencana teknis dan legal pembangunan jalan di wilayah Alu, sambil tetap memperhatikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Iklan Google AdSense










