12.579 Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Pemda Polman Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali Mandar — Sebanyak 12.579 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN di Kabupaten Polewali Mandar dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, SKM., M.Kes, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/Huk/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Menurut Andi Hizbullah Mastar, terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut. Di antaranya, data peserta yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN), perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat yang menggeser kategori kesejahteraan dari desil 1–5 menjadi desil 6–10, sehingga dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK. Selain itu, ditemukan pula data peserta yang tidak valid atau belum padan dengan data Dukcapil serta adanya perubahan segmen kepesertaan atau perpindahan domisili ke luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan. Hal ini karena Kabupaten Polewali Mandar saat ini telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), yang menjamin seluruh masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan mereka nonaktif, menunggak, atau bahkan belum terdaftar.

“Khusus warga Kabupaten Polman yang berdomisili di Polman tidak perlu khawatir. Saat ini Polman sudah UHC, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan namun BPJS-nya tidak aktif per Januari 2026, menunggak, atau belum memiliki BPJS, dapat langsung datang ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” ujar Andi Hizbullah Mastar.

Pemerintah daerah juga terus menyiapkan langkah strategis dalam penanganan dampak penonaktifan tersebut, termasuk pendataan ulang masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta penguatan koordinasi lintas sektor agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

Dengan kebijakan UHC ini, Pemda Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar, sekaligus menjaga ketepatan sasaran program bantuan sosial sesuai regulasi nasional yang berlaku.

 

Berita Terkait

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
CV Mario Mandiri Perkasa Hadirkan Laboratorium Seed Processing Kakao di Sulbar
Aktivis Desak Kajati Baru Sulbar Tuntaskan Mega Korupsi DPRD Polman
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB