Polewali Mandar — Sebanyak 12.579 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN di Kabupaten Polewali Mandar dinonaktifkan.
Penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, SKM., M.Kes, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/Huk/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Menurut Andi Hizbullah Mastar, terdapat beberapa faktor yang menjadi dasar penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut. Di antaranya, data peserta yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN), perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat yang menggeser kategori kesejahteraan dari desil 1–5 menjadi desil 6–10, sehingga dinilai tidak lagi layak menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK. Selain itu, ditemukan pula data peserta yang tidak valid atau belum padan dengan data Dukcapil serta adanya perubahan segmen kepesertaan atau perpindahan domisili ke luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan. Hal ini karena Kabupaten Polewali Mandar saat ini telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC), yang menjamin seluruh masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan mereka nonaktif, menunggak, atau bahkan belum terdaftar.
“Khusus warga Kabupaten Polman yang berdomisili di Polman tidak perlu khawatir. Saat ini Polman sudah UHC, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan namun BPJS-nya tidak aktif per Januari 2026, menunggak, atau belum memiliki BPJS, dapat langsung datang ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan kesehatan,” ujar Andi Hizbullah Mastar.
Pemerintah daerah juga terus menyiapkan langkah strategis dalam penanganan dampak penonaktifan tersebut, termasuk pendataan ulang masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta penguatan koordinasi lintas sektor agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dengan kebijakan UHC ini, Pemda Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar, sekaligus menjaga ketepatan sasaran program bantuan sosial sesuai regulasi nasional yang berlaku.










