Iklan Google AdSense

Oknum Satpol PP Di Gowa, Terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, Rakyatta.co – Pelaku tersangka penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Satpol PP baru baru ini di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di tetapkan oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Iklan Bersponsor Google

Melalui konferensi pers, Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi salah satunya terduga pelaku dan menetapkan oknum satpol pp Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiyaan, jumat 16 Juli 2021.

Terduga pelaku menyerahkan diri ke penyidik pada kamis 15 Juli 2021 pada pukul 16.00 wita setelah dijemput dikantor satpol pp kemudian dibawa ke polres Gowa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dari hasil penyelidikan maka dilakukan Gelar perkara dan sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah diperiksa selama lima jam kemudian tersangka mengakui semua kesalahannya.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Sulbar Ny. Miranti Adang Turut Aktif Pada Penanggulangan Stunting

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi pers di Mapolres Gowa menyampaikan akan fokus pada kasus penganiyaan dan terkait kehamilan korban tidak termasuk dalam materi pemeriksaan namun untuk penangkapan dan penahan belum dilakukan karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN dipemkab Gowa, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di inspektorat kabupaten Gowa, ” Ujarnya.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Hadiri Rakor Kesiapan Pengamanan Debat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar

Sehubungan pemberian sanksi tegas dari instansinya maka proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa dalam hal ini Bapak Bupati Gowa kemudian menyerahkan tersangka kepenyidik polres Gowa Paska pemberian sanksi untuk proses lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya maka Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” Tandasnya.

Editor: Tim Redaksi

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Wakapolda Sulbar Sidak Kendaraan Dinas, Temukan Kendala dan Perintahkan Perbaikan
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru