3 Komisariat Walk Out, Hasil Konfercab ke-IV GMNI Mamuju di Pertanyakan

MAMUJU, RAKYATTA- Konferensi Cabang Ke-IV yang di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju pada 14-15 November 2019 di gedung PKK Kabupaten Mamuju di warnai dengan Walk Out (WO)

Dari 6 jumlah komisariat defenitif Gmni Mamuju, 50 persen atau 3 komisariat memilih Walk Out, setelah terjadi perdebatan alot dalam sidang pleno yang membahas tentang tata tertib persidangan, Komisariat tersebut terdiri dari Komisariat Faperta, Komisariat FKIP dan Komisariat Hukum Universitas Tomakaka Mamuju.

Dalam Pleno tersebut, Komisariat Faperta yang di wakili Nur Alam mempertanyakan mekanisme pemilihan yang di anggapnya tidak sesuai Anggaran dasar/Anggaran rumah tangga GMNI Tentang tata cara pemilihan

“Tentu kita mau menjalankan mekanisme secara profesional, Kita punya pedoman organisasi, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah tangga sehingga tidak ada alasan untuk keluar dari AD/ART tersebut.” Pungkas Nur Alam, Jumat (15/11/19).

Nur Alam juga menyebut sangat menyayangkan insiden pemukulan terhadap ketua komisariat Faperta Efrain oleh salah satu kader DPK teknik, alam mengatakan jika harusnya hal itu tidak terjadi dikarenakan dapat merusak marwah organisasi GMNI yang berazas musyawarah.

“Kami dari DPK Faperta sangat menyayangkan insiden pemukulan terhadap ketua komisariat kami, tentu hal ini jadi catatan kelam konfercab gmni mamuju, dan akan meninggalkan sejarah bagi generasi muda nanti,” tutur Nur Alam

Sedangkan Ketua Komisariat Hukum GMNI Mamuju, Widya Wulan turut mempertanyakan mekanisme melalui jalur pemilu raya yang terkesan di paksakan dan tidak termuat dalam buku pedoman maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

“konfercab ke-IV Gmni Mamuju telah cacat prosedural dan memaksakan pemilu raya, yang mana hal tidak ada di atur di dalam AD/ART sehingga jelas ini telah melanggar,” papar Widya

Lebih lanjut ketua Komisariat FKIP, Sulfiah menolak dan mempertanyakan hasil pemilihan ketua dan sekretaris cabang di karenakan jumlah peserta DPK tidak Quorum atau peserta tidak mencapai 2/3 dari hasil ketentuan draf sidang pleno.

“Kalau di lanjutkan berarti tidak sah dan tidak Quorum, karna jumlah DPK ada 6 sedangkan yang Walk Out ada tiga atau 1/2 dari peserta konfercab.” Pungkas Sulfiah. (abr/iqb)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *