Iklan Google AdSense

Praperadilan, Peran Kejati Maluku Dalam Kasus PLTGM Namlea Berdasarkan Fakta di Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON — Sidang praperadilan terhadap Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTGM Namlea dengan pemohon Fery Tanaya menarik untuk disimak.

Iklan Bersponsor Google

Kendati hakim praperadilan Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan Tanaya, tapi bukanlah akhir dari upaya Kejati Maluku yang bernafsu memenjarakan Tanaya.

Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum, Muhammad Nukuhehe mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, rangkaian persoalan yang membelit Fery Tanaya dalam kasus ganti rugi lahan PLTGM 10 MW di Namlea, sedikitnya terdapat empat peran yang dimainkan oleh Kejati Maluku.

Peran pertama dibawah komando Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete. Dimana tugasnya sejak tahun 2017 membuat rekayasa berita kepada publik melalui media massa tentang penetapan harga ganti rugi lahan yang diterima Fery Tanaya yakni harga Rp125 ribu adalah harga mark up karena diatas NJOP dan harga ini ada kongkalikong yg dilakukan oleh Tanaya dan Didik Sarmadi .

Berita ini digoreng begitu hebat dan diterbitkan media secara berulang ulang sehingga publik percaya itu benar.

Menurut Nukuhehe, fakta sidang praperadilan lainnya, penyidik mengakui kalau penyelidikan kasus ini berdasarkan berita koran dan tidak ada yang melapor atau pelapor Anonim.

“Jadi penyidik melakukan penyelidikan atas kasus ini karena berita koran yang diexpos oleh teman sejawat sendiri yaitu Kasipenkum. Ibarat saudara Samy Sapulete memukul tifa dan kelompok penyelidikan yang dikomando Soemarsono Cs menari- nari melakukan penyelidikan atau penyitaan dokumen dan lainnya, serta memeriksa saksi-saksi untuk diperiksa, menetapkan tersangka dan lainnya . Karena antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Maluku ada KSO , olehnya Kejati juga ada bentuk team yang dikomandoi Agus Sirait . Tugasnya melakukan sosialisasi untuk masyarakat bahwa penetapan harga ganti rugi sesuai harga apraisal yaitu Rp 125 ribu . Team ini justru mengawal sampai pembayaran dengan harga Rp125 ribu,” beber Nukuhehe.

Nukuhehe menilai, dari satu institusi Kejaksaan Tinggi Maluku dibentuk dua team yang tugasnya bertolak belakang.

“Yang satu melakukan penyelidikan mark Up atas harga yang diterima Tanaya yakni Rp 125 ribu dan ada timm yg melakukan sosialisasi atas harga apraisal yaitu Rp 125 ribu untuk ganti rugi lahan lain yang dalam waktu bersamaan. Luar biasa permainan rekayasa yang dilakukan oleh Kajati Maluku,” jelas Nukuhehe.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mamuju: KPK Bilang di Mamuju Belum Ada Jalan Beraspal

Tak hanya itu, Nukuhehe menilai ada juga tim keempat sebagai tim penyerang.

“Tim penyerang ini muncul setelah Tanaya ditahan, karena menolak kembalikan uang ganti rugi senilai Rp 6.080.687.500 kepada Kejati Maluku.
Sesuai fakta, tim penyerang ini dikomando oleh Kajati Maluku, Rorogo Zega sendiri. “Kajati menberikan keterangan pers dengan lantang dan menyerang pribadi Tanaya saat berada di Kantor Gubenur Maluku yang mengatakan Tanaya ditahan karena menggelembungkan harga dan menantang supaya Tanaya buka bukaan soal berapa jumlah uang yang dikembalikan kepada pihak PLN. Ini tuduhan yang paling keji dan tidak bernurani dari seorang Kajati Maluku. Tuduhan yang menyerang pribadi orang tanpa sedikitpun alat bukti mark up. Hari yang sama tuduhan berubah lagi, kalau Tanaya menjual tanah milik negara, menerima hasil penjualan dari tanah yang bukan haknya,” rincinya.

Nukuhehe menambahkan, sangat menyayangkan pernyataan Kajati Maluku, Rorogo Zega

“Saya bertanya pada diri saya, dimana aklak dan moral seorang Kajati yg membuat pernyataan pers menyerang nama baik orang seenaknya tanpa sedikitpun alat bukti. Saya tahu betul lahan kebun itu dibeli sejak tahun 1985 dan Tanaya masih menguasainya sampai sekarang dan tidak pernah ada muncul negara dalam mengurus kebun kelapa tersebut. Dan fakta di persidangan , BPKP mengakui kalau kebun kelapa itu milik Tanaya dan tidak ada bukti kalau tanah itu milik negara seperti yang diklaim Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah komando, Rorogo Zega,” tandasnya.

Masih kata Nukuhehe, Kajati menggunakan kekuasaan yang luar biasa dalam menangani kasus ini. Bahkan Undang-Undang Pokok Agraria termasuk pengertian tanah dikuasai negara peruntukan untuk keperluan masyarakat berdasarkan UUD pasal 33 ditabrak Kajati Maluku hanya untuk mencapai target menetapkan Tanaya sebagai tersangaka.

Baca Juga :  Hadir di Acara Jamarah, Ini Kata Anggota DPR RI Arwan Aras

Bagi Tanaya kata Nukuhehe bukan masalah nominal uang yang diminta kembali oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Rp 6.080.687.500 tapi Tanaya mempertahankan hak atas penguasaan lahan kebun karena memiliki bukti yang sah.

“Saya melihat jelas kekuasaan tidak terbatas yang digunakan oleh Kajati Maluku sehingga peran institusi lain seperti BPN dikesampingkan, padahal negara memberikan Hak kepada BPN untuk mengatur persoalan tanah di Indonesia.

Fakta persidangan lainnya BPKP menyatakan di pengadilan bahwa tidak ada bukti kepemilikan negara atas lahan itu , BPN pun demikian.
Sayangnya, Kajati Maluku dan penyidik masih saja ngotot kalau tanah itu milik negara.

“Tolong pak Kajati , hukum itu bicara harus punya bukti, jabatan bapak sangat terhormat sehingga jangan asal ngomong seperti obrolan di pasar atau di warung kopi. Harus bicara jelas, tanah itu milik negara yang dikuasai sejak kapan dan dimiliki oleh instansi mana dan tercatat di aset negara sejak kapan,” timpal Nukuhehe.

Dijelaskan bukan seperti penjelasan BPKP di persidangan kalau perhitungan kerugian negara sebesar nilai obyek tanah yaitu rp 6.080.687.500 atas permintaan Kejaksaan berdasarkan pendapat pribadi ahli, dimana status tanah itu dikuasai negara . Jadi pertanyaan apa pendapat Ahli bisa menggugurkan UU pokok Agraria ?

Sementara itu, Fery Tanaya yang dikonfirmasi Siwalima terkait tudingan-tudingan yang dilontarkan Kajati Maluku Rorogo Zega , mengaku akan mempolisikan yang bersangkutan.

Menurut Tanaya, pernyataan Kajati Maluku Rorogo Zega sangat tidak elegan selaku pejabat publik. Tanaya mengaku pernyataan Kajati itu secara tidak langsung mencemarkan nama baiknya. Olehnya itu Tanaya sedang mempersiapkan tim kuasa hukumnya guna memasukan laporan polisi pencemaran nama baik ke Mabes Polri di Jakarta.

“Kami minta hukum di republik ini harus berkeadilan , jangan merasa punya kekuasaan besar lalu Kajati seenaknya saja membuat keterangan pers menyerang pribadi orang tanpa ada bukti hukum apa apa. Fitnah itu sangat keji dan tidak bermoral pak Kajati,”pungkas Tanaya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati
Kapolsek Tommo Bersama Anggota Amankan dan Meriahkan Pesta Panen “Mappadendang” di Desa Kalepu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju

Berita Terbaru