FPPR Minta Bawaslu Simalungun Tindak Paslon Bupati Anton Rospita Sitorus

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2020 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN — Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Kabupaten simalungun, Provinsi sumatra Utama mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pasangan calon Bupati Anton Rospita Sitorus Nomor urut 4.

“Pasangan ini diduga melanggar peraturan seperti yang membatasi jumlah yang ditentukan hanyalah 50 orang dan tidak mentaati Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020,” Kata Ketua FPPR, John Dalton Saragih, Kemarin.

Menurut, John Dalton Saragih, bahwa Hasil penelusuran FPPR (Forum Pemuda Peduli Raya) Kab Simalungun Sumatera Utara dilapangan bahwa pasangan PASLON Bupati Simalungun Nomor 4 Anton Saragih dan WakIL Bupati Rospita Sitorus kerap melakukan sejumlah selama tahapan kempanye Calon Bupati dan Wakilbupati Simalungun.

Dia, menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Simalungun Nomor Urut 4 yaitu Abang JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara setiap tatap muka diseluruh Nagori dan Kecamata diwilayah Simalungun. Bahkan pihaknya menduga menduga, jika Pasangan Anton Rospita Sitorus sering melakukan money Politik lewat pembagian Sembako diberbagai tempat ketika kampanye tetap muka.

“Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya dari APBD Kabpaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sembari memperlihat kan buktinya yang sering diberikan kepada masyarakat,”Ujarnya.

Lebih jaug dikatakan, dalam UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilihahan Umum yang dimaksud dengan politik uang adalah sesuatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu ,karena nya Jhon menilai kegiatan bagi bagi sembako dengan dana anggaran APBD dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Nomor 4 masuk dalam praktik politik uang.

“Pasal 187 A UUPemilu Sanksi dari praktek Politik Uang bisa menjerat pemberi dan penerima. Dimana dalam Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika Kandidat Pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan maksimal 4 Tahun penjara denda rp48 juta.
Selain itu, Kandidat Bupati yang melakukan politik uang selama pemilihan bisa dibatalkan,”Ucapnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk segera memerintahkan Kecamatan sebagai Panwas melihatnya dugaan praktik politik uang dan pemberian sembako dilapangan dilakukan TS dan Kandidat Bupati Anton Saragih dan Rospita Sitorus

“Apakah lantaran Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara, BAWASLU SIMALUNGUN takut tidak menindaknya,”tegasnya.

Laporan: Syam Hadi Purba Tambak, SH

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB