SIMALUNGUN — Forum Pemuda Peduli Raya (FPPR) Kabupaten simalungun, Provinsi sumatra Utama mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pasangan calon Bupati Anton Rospita Sitorus Nomor urut 4.
Iklan Bersponsor Google
“Pasangan ini diduga melanggar peraturan seperti yang membatasi jumlah yang ditentukan hanyalah 50 orang dan tidak mentaati Peraruran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020,” Kata Ketua FPPR, John Dalton Saragih, Kemarin.
Menurut, John Dalton Saragih, bahwa Hasil penelusuran FPPR (Forum Pemuda Peduli Raya) Kab Simalungun Sumatera Utara dilapangan bahwa pasangan PASLON Bupati Simalungun Nomor 4 Anton Saragih dan WakIL Bupati Rospita Sitorus kerap melakukan sejumlah selama tahapan kempanye Calon Bupati dan Wakilbupati Simalungun.
Dia, menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Simalungun Nomor Urut 4 yaitu Abang JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara setiap tatap muka diseluruh Nagori dan Kecamata diwilayah Simalungun. Bahkan pihaknya menduga menduga, jika Pasangan Anton Rospita Sitorus sering melakukan money Politik lewat pembagian Sembako diberbagai tempat ketika kampanye tetap muka.
“Setelah ditelusuri, sembako yang dibagikan ternyata dananya dari APBD Kabpaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sembari memperlihat kan buktinya yang sering diberikan kepada masyarakat,”Ujarnya.
Lebih jaug dikatakan, dalam UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilihahan Umum yang dimaksud dengan politik uang adalah sesuatu bentuk pemberian agar orang tersebut memilih pasangan tertentu ,karena nya Jhon menilai kegiatan bagi bagi sembako dengan dana anggaran APBD dilakukan Anton Saragih dan Rospita Sitorus Paslon Bupati Nomor 4 masuk dalam praktik politik uang.
“Pasal 187 A UUPemilu Sanksi dari praktek Politik Uang bisa menjerat pemberi dan penerima. Dimana dalam Pasal 523 UU Pemilu juga disebutkan jika Kandidat Pilkada yang melakukan politik uang bisa dikenakan maksimal 4 Tahun penjara denda rp48 juta.
Selain itu, Kandidat Bupati yang melakukan politik uang selama pemilihan bisa dibatalkan,”Ucapnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta Bawaslu Kabupaten Simalungun untuk segera memerintahkan Kecamatan sebagai Panwas melihatnya dugaan praktik politik uang dan pemberian sembako dilapangan dilakukan TS dan Kandidat Bupati Anton Saragih dan Rospita Sitorus
“Apakah lantaran Anton Saragih abang dari JR Saragih Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara, BAWASLU SIMALUNGUN takut tidak menindaknya,”tegasnya.
Laporan: Syam Hadi Purba Tambak, SH
Iklan Google AdSense