Sengkang, Wajo – Warga masyarakat Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo mempertanyakan keberadaan tambang galian c berupa material timbunan tanah yang beraktivitas dilokasi mojong Kecamatan Belawa.
Iklan Bersponsor Google
Pasalnya dari informasi warga setempat dan hasil penulusuran itu tambang galian c berupa material timbunan tanah yang selama ini beraktivitas di daerah mojong tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki ijin resmi.
Bahkan akibat dari penambangan tersebut dimana aktivitas kendaraan mobil angkutan yang memuat material timbunan tanah tersebut juga yang melalui akses jalan poros Belawa Mojong membuat jalanan tersebut jadi rusak.
“selain diduga ilegal atau tak memiliki ijin, itu juga jadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan akibat kendaraan material yang lalu lalang melalui jalan tersebut”.Ungkap Main dan Ade warga sekitar saat ditemui awak media
Bahkan menurut informasi yang bisa dipercaya kebenaranya, timbunan material tanah tersebut digunakan oleh rekanan disalah saru pelaksana proyek yang berada didaerah Tanjungpurai Desa Limporilau Kecamatan Belawa.
Ini juga semua perlu, disamping terkait dalam aspek dan azas manfaat serta penggunaan bahan material timbunan tanah yang diindikasi digunakan di proyek balai tersebut hasil dari tambang ilegal dan tidak memiliki ijin, malah hanya menimbulkan jalan rusak akibat akses jalan yang dilalui kendaraan muatan material tersebut dari poros jalan Mojong Belawa.
Sebelumnya juga pihak aktivis dari Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijakan Publik (BPKP) Kabupaten Wajo dan pihak LSM Kibar Indonesia menyoal dan menyorot salah satu proyek pembangunan tanggul pengendalian banjir Sungai Bila di daerah tanjungpurai Desa Limpongrilau, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, disinyalir menyimpan masalah.
Disamping itu kedua lembaga ini juga meminta agar adanya peran penegak hukum untuk turun memantau dan memonitoring proyek Balai Pompengang ini, pasalnya dalam proyek tersebut material timbunan yang digunakan diindikasi kuat merupakan material yang ilegal alisa tak berijin dari hasil tambang pengerukan disalah satu lokasi didaerah Mojong Belawa yang disinyalir kuat tanpa memilik ijin dan legalitas resmi.
“Salah satu temuan adalah dugaan material yang digunakan dari hasil pengerukan timbunan ilegal. Dari hasil penelusuran, timbunan yang digunakan merupakan pengerukan di tambang yang diduga tidak berizin atau ilegal di Belawa, Wajo”.
Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo, Andi Ahmad Sumitro mengingatkan, jika temuan itu benar maka bisa berpotensi pidana. “Itu suatu pidana murni dan harusnya pihak penegak hukum mengambil tindakan dan langkah tegas,” imbuh Andi Sumi.
Hal serupa juga tak jauh berbeda diungkapkan oleh Gerwanto dari LSM Kibar Indonesia dan meminta agar penegak hukum agar baik dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar turun tangan terkait hal tersebut.
Kami minta pihak Polres Wajo atau Kejaksaan Sengkang, Wajo atau bila perlu pihak Polda Sulsel dan Kejati Makassar agar bisa turun tangan terhadap proyek tersebut biar tidak ada kesan tutup mata dan tidak pandangbulu terhadap siapapun.
Proyek tanggul pengendalian banjir Sungai Bila ini dikerjakan CV Sejahtera Acap dengan tanggal kontrak mulai 24 Februari 2020 dari APBN TA 2020, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSP) dengan nilai pekerjaan Rp5,7 miliar lebih.
Sementara pihak rekanan pelaksana kontraktor dan PPK Balai Pompengang hingga saat belum berhasil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut diatas hingga berita ini diturunkan.
Kadis DLHD Wajo, Andi Aso Iqbal yang sebelumnya ditemui awak media mengatakan kalau untuk soal ijin tambang galian c itu sudah kewenangan pihak Provinsi untuk ijin dan lainya dan kami Kabupaten tidak ada lagi kewenangan dan setahu pihaknya kalau untuk ijin tambang di Wajo tersebut rata rata belum ada ijin resminya yang keluar atau sudah dimiliki pihak tambang yabg beraktivitas di Wajo. Ringkasnya
Iklan Google AdSense