Optimalkan Perizinan Berusaha, Plh Bupati Luwu Timur Ikuti Rakor Virtual OSS

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALILI — Plh Bupati Luwu Timur, H Bahri Suli mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Dalam rapat ini Plh Bupati didampingi kadis DPMPTSP, Andi Habil, kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Satri, Kabag Humas dan Protokol,Muhammad Rizky Alamsyah yang berlangsung diruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa, (23/02/2021).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menurutnya penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, selain itu kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap menjadi wewenang Pemerintah Daerah. Hal ini sebagai bentuk upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. “PP ini juga mengatur mengenai penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik” jelasnya.

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem Online Single Submission (OSS), jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB, Dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat 17, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE), sistem OSS bertujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, yang dapat digunakan seluruh jenis usaha baik Usaha Industri maupun Jasa, yang termasuk UMKM.

Selain Menko Perekonomian, Rakor OSS ini juga dihadiri Mendagri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menkominfo, Johnny G. Plate dan kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Ai/hms).

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru