BPKP Pertanyakan BUMD Dan Kontribusi Yang Diberikan

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Wajo memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Berdirinya BUMD di suatu daerah diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian masyarakat.

Namun disisi lain BUMD Kabupaten Wajo malah dinilai masih berjalan ditempat sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang bahkan masih menjadi problem dan mengundang tanda tanya besar baik soal kinerja, pengelolaan serta kontribusi yang diberikan ke daerah Pemkab Wajo.

Hal tersebut diungkapkan Andi Sumitro Ketua Lembaga Pemantau Dan Kebijakan Publik (BPKP) Wajo.Menurutnya keberadaan perusahaan BUMD Wajo ini sejak berdirinya hingga saat sekarang ini malah mengundang tanda tanya besar dan malah menuai sorotan, baik itu dari segi pengelolaan dan kontribusi yang diberikan ke daerah bahkan malah masih menyimpan persoalan terkait soal pengelolaan masalah gas Wajo dan parahnya hingga saat sekarang ini belum memiliki kantor yang jelas atau menetap.

“Ini perlu dipertanyakan kejelasanya apalagi berdasarkan data yang kami himpun itu sudah milyaran anggaran penyertaan modal Pemkab untuk BUMD, tapi hasil kinerja apalagi kontribusi belum sama sekali bahkan kantor pun tidak ada”.Kesalnya

Bahkan problem atau masalah pengelolaan untuk gas tersebut sampai sejauh ini masih berpolemik atau masalah, pasalnya diketahui sebelumnya adanya 2 perusahaan yang mendapatkan ijin prinsip dari pihak BUMD/Pemkab Wajo yakni PT Humpus dan PT Langgeng.”Inikan jadi tanya besar kok bisa ada Dua perusahaan yang dapatkn ijin prinsip untuk mengelola gas tersebut yang dikeluarkan
untuk ijin prinsip surat perjanjian jual beli gas (PJBG)”.Ucap Andi Sumi sapaan akrabnya

Secara terpisah Direktur BUMD Wajo, Luqman Hamid yang dihubungi terpisah oleh awak media ini yang sekitar Dua tahunan menjabat sebagai Direktur oleh Pemkab Wajo masih enggang memberikan komentar dan jawaban terkait hal tersebut diatas.

Seperti diketahui sebelumnya kalau rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 2014 di Kabupaten Wajo dengan rencana menelan anggaran proyek 20 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp240 miliar hingga sekarang masih belum jelas pengelolaanya.

Proyek PLTG yang rencana akan dibangun di Desa Patila Kecamatan Pamana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan itu dalam proyek ini.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ) yang sebelumnya rencana melaksanakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Gas (PLTG) pada 2014. Rencananya PLTG tersebut akan menghasilkan listrik 20 megawatt.

Jika proyek itu berjalan mulus, maka Kabupaten Wajo akan segera mewujudkan gas murah melalui “city gas” untuk masyarakat sebanyak 4.712 sambungan KK. Namun proyek itu sekarang tersebut belum jelas hingga sekarang pengelolaanya dan dianggap masih berpolemik dengan adanya dua surat izin prinsip yang terbit atau keluar untuk pembangunan PLTG Wajo.

Izin Lokasi pembangunan pembangkit listrik 20 MW oleh PT Makmur Mandiri Langgeng No:640/394/Set tertanggal 05 Mei 2012 kemudian mengeluarkan surat izin prinsip untuk PT Humpus Wajo Energi No : 506 Tahun 2013 tanggal 29 Oktober 2013.

Surat izin yang pertama dikeluarkan Bupati Wajo, sesuai dengan prosedur karena ini yang dijadikan dasar untuk pengusulan pekerjaan sebagai mitra kerja BUMD Wajo, maka proyek tersebut dikerjasamakan dengan PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta.

BUMD PT Wajo Energi jaya menggunakan surat izin prinsip tersebut untuk dipakai mencari mitra sebagai investor dalam pembangunan proyek PLTG Wajo. Maka pihak BUMD menunjuk PT Makmur Mandiri Langgeng dari Jakarta sebagai investor tunggal dalam proyek tersebut berdasarkan surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Wajo saat itu.

Kemudian Bupati Wajo saat itu kembali mengeluarkan surat izin prinsip atau izin lokasi pembangunan PLTG Wajo kepada PT Humpus yang diterima pihak PT Humpus pada tanggal 29 Oktober 2013, sebelum rapat permohonan izin prinsip dibahas di BUMD yang melibatkan Pemda Wajo.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru