Korupsi Bibit Kopi, Tersangka & Barang Bukti Diserahkan Ke JPU Kejati Sulbar

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT – 196/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 22 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti , hari ini Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira jam 14.30 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka Ir. DONATUS MARRU di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar (DR. RIZAL F, SH., MH. Sebagai Kasi Penyidikan) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (HIJAZ YUNUS, SH., MH.) sebagai Kasi Penuntutan disaksikan oleh Aspidsus Kejati Sulbar (FERI MUPAHIR, SH., MH.)

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Ir. DONATUS MARRU didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu sdr. ELY SAMBOMINANGA, SH. dan SEMUEL, SH. dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan dan selanjutnya  diteruskan ke Kejari Mamasa yang diterima oleh Kasi Pidsus AKBAR, SH. untuk proses penuntutannya di persidangan. 

Bahwa terdakwa dilakukan tindakan status penahanan Kota selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 April 2021, dengan beberapa pertimbangan antara lain: Terdakwa dalam keadaan sakit dan masih memerlukan perawatan medis sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) (terlampir) serta kerugian negara sudah dipulihkan 100% saat masih dalam tahap PENYIDIKAN.

Bahwa pada TA 2015 Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa melaksanakan pengadaan Bibit Kopi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.985.000.000,- (delapan Milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan item pekerjaan berupa Pengadaan Bibit Kopi sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang jenis Kopi Arabika dan Robusta. 

Dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwalah yang mengurus segala sesuatunya mewakili PT. SUPIN RAYA, dimana pada akhir pelaksanaan pekerjaan, meskipun Pengadaan Bibit Kopi Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi sebanyak 1.000.000,- (satu juta) batang, sebagian belum didsitribusikan kepada Petani, untuk menutupi kesalahannya, Terdakwa meminta kepada MURNIANTO, SP selaku PPK (Perkara terpisah) agar dilakukan addendum, dan pembayaran dilakukan sebesar 100 % kepada PT. SUPIN RAYA pada tanggal 21 Desember 2015.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Propinsi Sulawesi Barat, dalam Pengadaan bibit kopi kegiatan perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.166.808.870,00 dan sudah dipulihkan oleh terdakwa saat masih tahap Penyidikan.

Melanggar Pasal  2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru