Iklan Google AdSense

Bidang PPPHA Dinsos Sosialisasikan Percepatan Penanganan Anak

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak (PPPHA) Dinsos Kabupaten Wajo menggelar kegiatan dan mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui zoom meeting bersama Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Wajo , H. Ahmad Jahran, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Andi Satriani, Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Warmansyah, Kepala UPTD PPA Gunaeni, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Andi Arief.

Iklan Bersponsor Google

Pertemuan secara virtual ini diikuti juga oleh Bappelitbangda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PMD dan dinas terundang lainnya di kantor masing-masing

Baca Juga :  Cegah Covid-19 di Sulbar, Detasemen Gegana Aktif Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Sesuai pemaparan dari Bappeda Prov Sulsel disampaikan bahwa pada tahun 2020 Angka Rata-Rata Lama Sekolah Sulsel adalah 8,38 tahun, yang berarti secara rata-rata penduduk di sulsel baru menempuh pendidikan hingga kelas 8 (Kls 2 SMP)
Secara Nasional Angka Rata-Rata Lama Sekolah (RRLS) Sulsel berada diperingkat 22 dari 34 provinsi

Defenisi Anak Tidak Sekolah (ATS)

  1. Tidak pernah terdaftar di SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/sederajat
  2. Putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikan
  3. Telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan namun tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya (sampai jenjang SMA)

Strategi Penanganan ATS

  1. Pemetaan situasi ATS melalui pelaksanaan program Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarkat (SIPBM) yg bertujuan untuk menemukenali ” Siapa dan Dimana” saja anak yang tidak bersekolah
  2. Pelaksanaan Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) dimana ATS yang telah diidentifikasi difasilitasi untuk kembali bersekolah atau belajar sesuai keinginan dan ketertarikan mereka.
Baca Juga :  PBB Rekomendasi Sutinah Di Pilkada Mamuju

Diharapkan Kabupaten/Kota segera menyusun Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAPPATS) yang dilaksanakan oleh dinas yang menangani/mengurusi pendidikan sebagai penanggung jawab bersama dengan dinas/instansi/lembaga terkait serta melibatkan elemen masyarakat (Orang Tua Anak Didik). Terang Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak, Andi Satriani.


Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru