MAMUJU — Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat Jhony Manurung SH pengamanan dan Penangkapan DPO terpidana Hj. ANI dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan kerugian negara Rp 41.000.000.000.
Iklan Bersponsor Google
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, dalama keterangannya menjelaskan, Bahwa berdasarkan dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: 341/P.6/Dti.2/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan pemantauan/penangkapan DPO terpidana Hj. ANI yang telah buron 11 (sebelas tahun) lamanya.
“Sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen (IRVAN SAMOSIR, SH., MH), bersama Tim Tabur Kejati Sulbar yakni AMIRUDDIN, SH. (Kasi Penkum), MUSTAR, SH., MH. (Kasi C) dan DR. ABDUL BAHTIAR berangkat ke Majene kemudian ke kabupaten Soppeng dan selanjutnya terus ke kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,”Ujarnya.
Lanjut dikatakan, Kemudian tanggal 8 Mei 2021 sampai tanggal 12 Mei Tim melakukan pemantauan di sekitar kecamatan Rappocini kota Makassar dan akhirnya tim Tabur mengetahui tempat tinggal/kostan terpidana namun keburu ke Mamuju.
“Pada akhirnya Tepat pukul 14.30 Wita di kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju, tim Tabur Kejati Sulbar berhasil mengamankan terpidana di dalam sebuah rumah tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju guna pelaksanaan eksekusi/pidana badannya ke dalam Lapas,”Jelasnya.
Untuk diketahui, Hj. ANI merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun, Denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah), subsidiair 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penangkapan Buronan akan tetap dilaksanakan karena merupakan pelaksanaan dan arah kebijakan Bapak Jaksa Agung RI dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.) kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum,”Pungkasnya.
Iklan Google AdSense