Sengkang – Pelaksanaan program penyaluran bantuan dibawah lingkup Dinas Sosial Kabupaten Wajo untuk penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk masyarakat Kabupaten Wajo sebagai bentuk dampak dari covid19 diduga tidak tepat sasaran dan terjadi penyunatan dari yang seharusnya diterima para keluarga manfaat yang dinilai Rp 200 untuk setiap KK dalam bentuk sembako.
Iklan Bersponsor Google
Aktivis Lembaga Badan Pemantau Dan Kebijakan Publik (BPKP) Wajo dan LSM Kibar Indonesia disalah satu warkop kota Sengkang mengungkapkan hal tersebut didepan awak media ini.
Menurut Ketua BPKP Wajo, Andi Sumitro dan Andi Syamsu Alam dari Kibar Indonesia mengatakan berdasarkan beberapa sampel penelusuran ke beberapa penerima bantuan tersebut di desa-desa Kabupaten Wajo, itu adanya indikasi yang ditemukan di lapangan kalau bantuan yang seharusnya diterima sejumlah Rp200 itu diduga tidak sesuai dan terjadi penyunatan harga.
“Barang atau paket sembako yang terima warga itu tidak sesuai dengan yang seharusnya yang jumlah seharusnya senilai Rp 200 ribu dalam bentuk sembako itu hanya diberikan senilai Rp 170-an ribu atau ada kekurangan sekitar Rp 30 ribuan,” ungkapnya.
Modusnya itu dimainkan dari sembako, semisal telur, ikan asin atau ikan lure/mairo,beras dan indomie dan lainya yang seharusnya dengan nilai Rp200 ribu yang diterima warga hanya sampai ke penerima jumlah Rp 170-an ribu, modusnya dimainkan biasanya pembelian telur dan ikan asin dengan cara membeli dan mencari yang harga murah dan telur kecil dan ikan yang kwalitas dibawah.
Untuk itu BPKP Wajo dan Kibar Indonesia berharap agar ini bisa diusut tuntas oleh aparat penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan, pasalnya ini sudah masuk indikasi korupsi dan pelanggaran hukum.Tutupnya
Salah satu informasi dan patut dipertanyakan dan enggang disebutkan namanya sebagai sumber mengatakan kalau kasus bantuan bansos untuk Kabupaten Wajo tersebut sudah tercium oleh pihak penegak hukum, bahkan infonya itu sudah ada beberapa orang yang terkait dimintai keterangan di Dirkrimsus Polda Sulsel dan bahkan pemanggilan melalui surat panggilan pihak Dirkrimsus itu sudah dilayangkan ke pihak pihak terkait sejak sebulan yang lalu.
Kombespol Widony Fedri Dirkrimsus Polda Sulsel yang dihubungi awak media terkait hal tersebut diatas belum berhasil untuk dimintai tanggapan atau komentar dan begitupun dengan pesan chat Whatsappnya juga belum mendapat respon jawaban.
Korda Bansos Kabupaten Wajo, Muh Rusdi yang dihubungi untuk meminta tanggapan atau klarifikasi serta komentar berkaitan dengan bidang sebagai koordinator wilayah Kabupaten Wajo untuk pendataan dan penyaluran bantuan tersebut hingga saat ini belum berhasil ditemui dan juga soal hal berkaitan dengan adanya klarifikasi panggilan untuk dimintai keterangan di pihak Krimsus Polda Sulsel.
Sekedar diketahui kalau program bantuan sosial ini yang biasanya penyaluran itu melalui tenaga pendamping Dinsos dalam hal ini TKSK dan modus ini bisa terjadi
kalau oknum TKSK sebagai eksekuting dalam mengatur jumlah bahan pokok yang akan di distribusikan tidak sesuai dengan pemberian sembako dengan nilai yang seharusnya diterima hanya warga penerima.
Apalagi kalau tidak mencantumkan rincian barang yg diterima oleh penerima bantuan dan disini yang biasanya dijadikan modus dalam selisih harga yang seharusnya diberikan. Peranan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kemasyarakatan (TKSK) di 14 kecamatan di Kabupaten Wajo untuk penyaluran bantuan ini, perlu dicermati dan dievaluasi.
Setidaknya, ada tujuh jenis bantuan dari pemerintah yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan listrik gratis.
Data yang dihimpun di Kantor Dinas Sosial, P2KB dan P3A, untuk penyaluran BPNT per Oktober 2020 data bayar di Bank Mandiri sebanyak 18.380 penerima manfaat, sementara data penerima manfaat dari Kemensos RI 26.486, terjadi selisih 8.106.
Untuk tahun 2021 sebanyak 23.000 penerima dan Maret-April 2021, yang berhasil sukses transfer sebanyak 7.678 dan yang gagal transfer sebanyak 54 penerima manfaat untuk program BPNT.
Sebelumnya Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P2KB dan P3A , Nur Rahma, menegaskan, setiap penyaluran bantuan harus memegang prinsip 6 T yakni, Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas dan Tepat Administrasi. “Jadi prinsip 6T harus benar benar menjadi perhatian dalam penyaluran setiap bantuan,” ujar Nur Rahma.
Sedang H. Ahmad Jahran, Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo yang baru pernah mengatakan akan mengevaluasi hal tersebut di atas dan akan melakukan pendataan, karena Ia baru sebulan lebih menjabat sebagai Kadis Dinsos dan tentu ini akan kami telusuri dan evaluasi.
Iklan Google AdSense