Jelang Pemilu 2020, KPI Pusat dan Daerah Bahas Isu-Isu Krusial Pengawasan Isi Siaran

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2019 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAKYATTA.CO — Dalam upaya mendalami problematika yang terjadi pada bidang pengawasan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan berdasarkan masukan konstruktif untuk menyikapi dinamika konten penyiaran dalam dunia revolusi Industri 4.0 serta penanganan pelanggaran atas dampak terjadi dalam dunia penyiaran.

Hal tersebut menjadi perhatian KPI Pusat (KPIP) Guna mendapatkan masukan dari KPID dan stakeholders penyiaran. Bertempat di Lantai II , Selasa, 08/10/2019. KPIP menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD) dengan mengusung Tema Isu-isu Krusial Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Dalam arahannya, Wakil Ketua KPIP, Mulyo Hadi Purnomo menyebutkan kita harus mendorong lembaga penyiaran didaerah untuk patut terhadap kewajibannya menyiarkan 10% konten lokal, memberikan informasi terkini terkait kearifan dan budaya lokal. “Menyuarakan dan menyiarkan konten lokal bukan hanya menasional tetapi harus mendunia,” ujarnya.

Selain itu, Mulyo Hadi juga meminta KPID agar membangun komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD guna mendorong pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang penyiaran yang menjadi salahsatu rujukan pengawasan KPI menciptakan siaran sehat untuk rakyat.

Ditempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPIP, Mimah Susanti dalam paparan materinya menyebutkan tujuan utama kehadiran KPI adalah guna memperkokoh integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa. “KPIP/KPID memiliki kewenangan dan tugas yang menuntut para komisionernya harus memiliki kemampuan dalam merespon tuntutan dan laporan masyarakat terhadap keberadaan atau hasil produksi dari lembaga penyiaran,”jelasnya.

Dikatakan, dalam melakukan pengawasan penyiaran terdapat dua metode strategis yang dilakukan yakni pengawasan prefentif yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan sehinggga dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Dan kedua pengawasan Represif yakni pengawasan penghukuman atas suatu peristiwa telah dikaji atau dikaji yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Peningkatan SDM anggota KPID harus ditingkatkan dalam menangani pelanggaran, dibutuhkan kecermatan dan pencermatan dalam pemenuhan sanksi yang harus dijatuhkan demi tegakknya subtansi keadilan, apalagi menyongsong pelaksanaan pemilu Serentak 2020 mendatang,” Terang mantan ketua Bawaslu DKI Jakarta Periode 2012-2017 ini.

Sementara itu, Anggota Bidang PIS KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid mengungkapkan FGD tersebut sangat diperlukan guna menyamakan presepsi antara KPI/KPID dengan lembaga penyiaran ditengah tantangan dan arus informasi yang berkembang saat ini sehingga tidak terjadi benturan atau pemasalahan dilapangan dalam upaya menumbuhkan lembaga penyiaran.

Disinggung soal, Kesiapan KPID dalam melakukan pengawasan iklan kampanye dalam Pilkada 2020 di Sulbar, Ahmad Syarfi mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten guna membentuk Gugus Tugas Pengawasan.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten agar sedini mungkin membangun kerjasama pengawasan sehingga tidak terjadi masalah berkaitan dengan penyiaran iklan kampanye,” kata Ahmad Syafri.

(Humas KPID Sulbar).

Berita Terkait

PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa
Bahas Agenda Strategis Organisasi , KKSS Sulbar Matangkan Persiapan Raker Juni 2026
Munas HIPMI Lampung Disorot, BPD HIPMI Sulbar Minta Lokasi Dipindah
Safari Ramadan 1447 H, Otorita IKN Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat Wilayah Delineasi IKN
Menkopolkam RI Tinjau IKN, Apresiasi Progres dan Kesiapan Infrastruktur Kawasan Nusantara
Wakil Rektor Universitas Tomakaka Mamuju Tolak Wacana Kementerian Kepolisian: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Tegas & Konstitusional! Dekan Fakultas Teknik Universitas Tomakaka Mamuju: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Tak Perlu Kementerian Kepolisian
Ketua Prodi Arsitektur Universitas Tomakaka Mamuju Tegas Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:25 WIB

PNM Tebar Syukur, Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:20 WIB

Bahas Agenda Strategis Organisasi , KKSS Sulbar Matangkan Persiapan Raker Juni 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:41 WIB

Munas HIPMI Lampung Disorot, BPD HIPMI Sulbar Minta Lokasi Dipindah

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:02 WIB

Safari Ramadan 1447 H, Otorita IKN Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat Wilayah Delineasi IKN

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:39 WIB

Menkopolkam RI Tinjau IKN, Apresiasi Progres dan Kesiapan Infrastruktur Kawasan Nusantara

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB