Iklan Google AdSense

Mengedar Obat-obatan Terlarang Sejak Tahun 2019, S Kini Mendekam di Tahanan Polres Majene

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Aksi “S” (25) sebagai pengedar obat-obatan terlarang kini berujung di rumah tahanan Polres Majene setelah diamankan oleh satuan Reserse Narkoba.

Iklan Bersponsor Google

“S” telah melakoni aksinya menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidil (Bojek) sejak tahun 2019 lalu dan kini terungkap atas informasih masyarakat yang merasa resah dengan aksinya.

Ya seperti pepatah mengatakan sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, artinya sebaik apapun kejahatan disembunyikan pasti akan terungkap.

Terduga pelaku “S” diamankan di Dusun Leba Leba Desa Tammeroddo Utara Kecamatan Tammeroddo Kabupaten Majene pada Kamis (19/8/21) lalu.

Ditangan pelaku diamankan barang Bukti berupa 1.070 (Seribu Tujuh Puluh) Butir Bojek ditambah 20 butir Bojek dari pembeli, Hand Phone dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 425.000 (Empat Ratus Dulu Puluh Lima Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Personil Polsek Binuang Raih Reward dari Kapolres

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, obat-obatan tersebut ia edarkan kepada para Nelayan dan buruh bangunan seharga Rp. 5000, (lima ribu rupiah) per tablet.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian pada pelaksanaan press release yang dilaksanakan di Aula Mapolres, (23/8/21).

Selain pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang, Kapolres Majene juga merilis hasil pengungkapan pencirian motor (curanmor).

Disebutkan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VIII / 2021 / SPKT / Polres Majene / POLDA SULBAR, tanggal 07 Agustus 2021 pada hari kamis (5/8/21) telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol : DC 2604 CJ milik Nurdiana (19) yang di parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Majene.

Baca Juga :  Total 265 Butir Obat Daftar G yang Diamakan Sat Narkoba Polresta Mamuju, Dari Residivis Ini

Terduga pelaku “HT” (21) diketahui melancarkan aksinya dibantu oleh rekannya “S” yang saat ini masih dalam pengembangan pencarian.

Sementara itu, “HT” diamankan oleh tim Passaka Polres Majene di Dusun Sabang Subik Desa Sabang Subik Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 yaitu pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Humas Polres Majene

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025
Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai
Sinergi Kanwil Kemenkum Sulbar dan Polda Sulbar Perkuat Penegakan Hukum
Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Formasi Jabatan Notaris Didasarkan Data Akurat
Geger! Polisi Polman Ringkus 3 Predator Anak Tunawicara di Campalagian
Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Komitmen Tingkatkan Kinerja
Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Anggota JDIH Penuhi Kebutuhan Informasi Hukum Masyarakat
Anugerah Legislasi Daerah : Komitmen Wujudkan Peraturan Perundang Undangan yang Berkualitas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:42 WIB

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:46 WIB

Sinergi Kanwil Kemenkum Sulbar dan Polda Sulbar Perkuat Penegakan Hukum

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Minta Formasi Jabatan Notaris Didasarkan Data Akurat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Geger! Polisi Polman Ringkus 3 Predator Anak Tunawicara di Campalagian

Berita Terbaru