Gelapkan Uang Tagihan, Pasangan Suami Istri Harus Mendekam di Balik Jeruji

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Pasangan Suami – Istri yaitu AJ (37) dan R (35) harus menghabiskan sebagian waktunya di balik jeruji rutan Polres Majene. Pasalnya keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VIII/2021/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar, tanggal 5 Agustus 2021. AJ merupakan salesman pada PT. Maha Meru Mitra Makmur yang ditugaskan menagih para pelanggang toko-toko di pasar sentral Majene kemudian dilaporkan menggelapkan dana tagihan yang telah dikumpulkan.

Jumlah tagihan yang terkumpul sebesar Rp. 259.816.486 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) yang sempat dilarikan oleh istri ke Toli-toli Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 13 Agustus 2021.

Karena di desak oleh suaminya untuk mengembalikan uang tagihan, akhirnya istri kembali dari Toli-toli ke kampung halamannya di Polman pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan mengembalikan sisa uang hanya sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Jadi ceritanya selama ini suaminya sering meminta istrinya menagih ke toko-toko berdasarkan nota-nota tagihan dari PT. Maha Meru Mitra Makmur.

Karena tergiur istrinyapun melarikan sejumlah uang tagihan yang telah dikumpulkan. Sementara suaminya tetap mendapat imbasnya dan ikut ditahan karena kelalaiannya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian pada pelaksanaan Press Release yang di helar di Aula Mapolres, Kamis (2/9/21).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres di dampingi langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya, Kanit dan Kasi Humas Polres Majene.

Akibat perbuatan terduga kedua pasangan tersebut, perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur mengalami kerugian audit sebesar Rp. 214.816.486 (Dua Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

Diketahui, sambung Kapolres Majene kedua pasangan ini menggunakan uang yang digelapkan untuk berbelanja dua buah Hendphone dan 230 Paseo smart travel pack 50 S GT.

“Atas perbuatannya, kedua pasangan ini masing-masing dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 374 (Penggelapan dalam jabatan), 372 dan 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana,”Pungkasnya.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Copet di Trans Sulawesi Pasangkayu, Polisi Dampingi Korban Buat Laporan
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Diamankan Polisi Penganiayaan Maut di Pasar Salugatta Mamuju Tengah, Ini Motifnya
Pria Asal Polman Tewas di Mateng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:27 WIB

Copet di Trans Sulawesi Pasangkayu, Polisi Dampingi Korban Buat Laporan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB