Dua Terduga Pelaku Judi Online Diamankan Polres Majene

- Jurnalis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Dua warga di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Majene harus berurusan dengan Polisi lantaran tertangkap tangan saat melakukan judi Online.

Identitas keduanya diketahui berinisial L (31) dan A (38) dan kebetulan mereka bertetangga.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya dan Kasi Humas Ipda Undur Maksum dalam acara press release menjelaskan penangkapan terhadap terduga kedua tersangka judi online berdasarkan informasi masyarakat, Kamis (21/10/21) di Aula Mapolres.

Selain itu, penangkapan juga dikuatkan dengan terbitnya laporan Polisi Nomor : LP/A/53/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021.

Berawal dari dibekuknya L, diceritakan saat itu pelaku L sedang duduk-duduk di bale-bale rumah milik salah satu warga di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene sedang memasang nomor atau angka togel para pembeli atau pemasang melalui aplikasi Gengtoto dengan menggunakan handphone.

Ditangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 393.000 (Tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), Sabuah ATM BRI, Hendpone, Kertas Shio Togel, Kertas Catatan Rumus Togel, Kertas Catatan pasangan angka, Kertas Catatan pasangan rumus di bungkus rokok Potensa.

Atas tindakannya ia (terduga pelaku) di jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Subs 303 Bis Ayat 1 ke 1, dan 2 KUH. Pidana dengan acaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, L mengaku bahwa ada teman lainnya yang juga menjalankan bisnis haram tersebut. Dimana inisialnya diketahui A (38) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/54/X/2021/SPKT/Res Majene/Polda Sulbar tanggal 18 Oktober 2021.

Sementara itu terduga pelaku kedua yaitu A diamankan di kediamannya dan mengaku melancarkan aksinya menggunakan aplikasi media sosial INA Togel dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 517.000 (Lima ratus tujuh belas ribu rupiah), 2 unit hendpone, kalkulator, kertas rumus togel, kertas daftar angka togel, pulpen tinta hitam dan merah serta ATM BRI.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan modusnya masyarakat membayar melalui pelaku dan jumlah uang yang disetorkan di daftarkan melalui aplikasi online yang disebutkan tadi.

“Omsetnya memang tidak besar hanya saja pertimbangannya dampak yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diberantas segera mungkin,” tutur Kapolres.

Redaksi

Berita Terkait

Polsek Tapalang Sita Motor CRF Diduga Hasil Curian, Pelaku Melarikan Diri ke Hutan
Uang Rp100 Juta Hilang Digasak Maling Pecah Kaca di Wonomulyo, Polisi Buru Pelaku
Pria Asal Sidrap Ditangkap di Polman, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Rp21 Juta
Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Pelajar Dibacok, Polisi Buru Pelaku
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Gerak Cepat, Resmob dan URC Polresta Mamuju Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:31 WIB

Polsek Tapalang Sita Motor CRF Diduga Hasil Curian, Pelaku Melarikan Diri ke Hutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:57 WIB

Uang Rp100 Juta Hilang Digasak Maling Pecah Kaca di Wonomulyo, Polisi Buru Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Sidrap Ditangkap di Polman, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Rp21 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Berita Terbaru