MAMUJU — Pemerintah Provinsi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 14.00 Wita bertempat di gedung PKK Provinsi Sulawesi Barat
Iklan Bersponsor Google
Dalam kegiatan ini turut dihadiri, Forkopimda Sulbar, para Kepala OPD, Instansi Vertikal, para Asisten Kejati Sulbar, Jaksa Pengacara Negara, BUMN dan BUMD telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta dan Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan,Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas penuntutan juga mempunyai tugas dan wewenang dalam mensukseskan pembangunan serta mewakili pemerintah di dalam dan di luar pengadilan yang sebelumnya ada Kuasa Khusus dari pemberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
“Selanjutnya Kajati dengan hak substitusi memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain dan legal drafting,”Ujarnya.
Masih kata, Amiruddin, Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Sulbar dalam hal ini Gubernur dan jajarannya yang memperpanjang MoU sebelumnya, dan mengharapkan kepada seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah, Kepala Instansi Vertikal, BUMN maupun BUMD jika terdapat permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak usah sungkan dan ragu-ragu untuk memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara karena sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya serta bukan dalam rangka penegakan hukum pidana, karena sangat berbeda tugas dan fungsinya antara Jaksa Pengacara Negara yang sifatnya humanis melayani Pemerintah dan Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan tugas penuntutan.
“Semoga kedepannya MoU yang telah ditanda tangani bukan hanya seremoni belaka akan tetapi disertai aksi yang menggunakan jasa para Jaksa Pengacara Negara, hal mana sebelumnya telah dilakukan beberapa pendampingan hukum oleh Pemerintah Provinsi Sulbar dan para Instansi Vertikal dalam pelaksanaan pembangunan pasca gempa Januari tahun 2021 dan semuanya berjalan lancar seperti yang diharapkan,”Ucapnya.
Sementara itu Gubernur Sulawesi Barat sangat menyambut baik dengan penandatangan MoU antara Kejati Sulbar dan Pemprov Sulbar dalam penanganan masalah hukum perdata dana tata usaha negara. Acara MoU tetap menerapkan protokol kesehatan dengan prinsip 3 M.(*)
Iklan Google AdSense