Jaksa Tahap II Koruspi Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Polman

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tipikor kegiatan Pembangunan SPAM jaringan perpupaan di desa Kelapa Dua Kab. Polman DPUPR TA. 2018, Kamis (20/1/2022)

Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, mengatakan, Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor tersebut, 2 orang tersangka yang telah dilimpahkan An. Ir. DTM selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya DPUPR Kab. Polman yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kab. Polman dan Ir. MN selaku pelaksana/ kontraktor kegiatan tersebut.

“Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu sodara. Muh Amin Sanggga, SH., MH,” Kata Amiruddin.

Lanjut kata, Amiruddin, Kemudian untuk mempermudah proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali Berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan Sprint. Han. No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022 Selama 20 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022.

“Adapun alasan penahanan tersebut tersebut sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, yang antara lain Ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, Menghilangkan barang bukti dan Melarikan diri,”Ujarnya.

Untuk Para tersangka, Kata Amiruddin, Para tersangka disangka telah melakukan Tipikor dalam kegiatan SPAM didesa Kelapa Dua, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara.

“Sebelum kedua tersangka tersebut dibawa ke Lapas Polewali terlebih dahulu dilakukan tes Antigen oleh dokter pada Puskesmas Pekabatta Polewali dan hasilnya Negatif., setelah proses tahap II ini Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, supaya secepatnya dapat disidangkan,”Jelasnya.(*)

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Advertorial

WTP ke-12! SDK Perintahkan OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:09 WIB