Iklan Google AdSense

Kembali dilibatkan dalam Sosialisasi PTSL, Ombudsman sampaikan 3 pesan ini

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah Maladministrasi pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kababupaten Mamuju melibatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat dalam Sosialisasi dan Dialog Pelaksanaan PTSL tersebut di Grand Maleo Hotel, (25/1/2022).

Iklan Bersponsor Google

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI, Sekarwuni Manfaati usai menghadiri kegiatan tersebut sebagai narasumber bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri di hadapan Bupati Mamuju dan Kepala Kantah Kab. Mamuju.

Merespon keinginan Kantor Pertanahan Mamuju, Ombudsman mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertipikat tanah, sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang timbul.

Baca Juga :  Pj Bahtiar Berkunjung, Korban Bencana Longsor Bahagia Bantuan Berdatangan

“Cukup banyak masyarakat yang melapor ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi berupa permintaan uang atau imbalan dan tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa dalam pengurusan berkas PTSL. Hal tersebut sebenarnya karena masyarakat kurang memahami informasi terkait pengurusan PTSL,” kata Sekar.

Sekarwuni berharap di tahun 2022, 13 Desa/Kelurahan yang masuk program PTSL bisa saling koordinasi.

“Apabila ada masyarakat yang datang ke Ombudsman melapor terkait PTSL selama itu tidak menyimpang dari peraturan, maka kami akan bantu koordinasi ke pihak terkait sehingga masyarakat dapat diberikan pemahaman terkait program PTSL ini, jadi kita lebih ke jalur koordinasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Presiden Minta Kepala Daerah Sering Masuk Pasar

Di akhir materi, Sekar menyampaikan 3 pesan di hadapan Kepala Desa, Lurah, dan Dusun Kab. Mamuju yang hadir agar Kantah Kab. Mamuju dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait kegiatan PTSL, Pengadaan informasi atau standar pelayanan baik dikantor pertanahan, desa/kelurahan terkait alur dan prosedur program PTSL termasuk biaya yang dibebankan ke masyarakat yang telah disepakati bersama, serta Pengelolaan Pengaduan internal dengan menugaskan pengelola yang kompeten.

Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru