Kembali dilibatkan dalam Sosialisasi PTSL, Ombudsman sampaikan 3 pesan ini

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah Maladministrasi pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kababupaten Mamuju melibatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat dalam Sosialisasi dan Dialog Pelaksanaan PTSL tersebut di Grand Maleo Hotel, (25/1/2022).

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI, Sekarwuni Manfaati usai menghadiri kegiatan tersebut sebagai narasumber bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri di hadapan Bupati Mamuju dan Kepala Kantah Kab. Mamuju.

Merespon keinginan Kantor Pertanahan Mamuju, Ombudsman mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertipikat tanah, sehingga kedepan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang timbul.

“Cukup banyak masyarakat yang melapor ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi berupa permintaan uang atau imbalan dan tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa dalam pengurusan berkas PTSL. Hal tersebut sebenarnya karena masyarakat kurang memahami informasi terkait pengurusan PTSL,” kata Sekar.

Sekarwuni berharap di tahun 2022, 13 Desa/Kelurahan yang masuk program PTSL bisa saling koordinasi.

“Apabila ada masyarakat yang datang ke Ombudsman melapor terkait PTSL selama itu tidak menyimpang dari peraturan, maka kami akan bantu koordinasi ke pihak terkait sehingga masyarakat dapat diberikan pemahaman terkait program PTSL ini, jadi kita lebih ke jalur koordinasi,” tambahnya.

Di akhir materi, Sekar menyampaikan 3 pesan di hadapan Kepala Desa, Lurah, dan Dusun Kab. Mamuju yang hadir agar Kantah Kab. Mamuju dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait kegiatan PTSL, Pengadaan informasi atau standar pelayanan baik dikantor pertanahan, desa/kelurahan terkait alur dan prosedur program PTSL termasuk biaya yang dibebankan ke masyarakat yang telah disepakati bersama, serta Pengelolaan Pengaduan internal dengan menugaskan pengelola yang kompeten.

Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru