Tega, Pria di Pasangkayu Setubuhi Keponan hingga 10 Kali

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

PASANGKAYU — Tim Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditkrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SU (37). Ironisnya, pelaku melakukan aksinya terhadap NS (16) yang merupakan keponakannya sendiri.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Arthana, membenarkan penangkapan pelaku. Menurut Nyoman, aksi pencabulan pelaku berawal pada Desember 2020 di Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dia melanjutkan bahwa pelaku dan korban tinggal serumah. Saat pertama kali melakukan aksinya, pelaku meminta korban menemaninya membeli gas elpiji pada malam hari.

Namun dalam perjalanan, pelaku membelokkan motornya ke kebun kelapa sawit dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Usai beraksi, pelaku SU mengancam korban dengan parang.

“Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku, dan menurut pengakuan korban (bahwa) pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda,” jelas Nyoman.

Atas perbuatannya, SU kini ditahan di rutan Polda Sulbar. Dia dikenakan pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) subsidair pasal 76E Jo. pasal 82 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolres Mamasa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Piala Dunia

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:42 WIB