JAKARTA — Pimpinan I BPK RI Dr. Hendra Susant. ST., M. Engga., M.H., CFrA., CSFA. Memberikan sambutan pada acara entry meeting BPK RI dengan Kejaksaan RI bertempat di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Jumat 11 Februari 2022.
Iklan Bersponsor Google
Hadir bersama Pimpinan I BPK RI yaitu Auditor Keuangan Negara Indonesia Novy Gregory Antonius Pelenkahu, CFrA. CSFA., Tenaga Ahli Ir. Johan Marta Utama, Wakil Penanggung Jawab I (SPJ I) Sarjono, Wakil Penanggung Jawab II (SPJ II) Barusan, Wakil Penanggung Jawab III (SPJ III) Cahya Purwanto, Pengendali Tekni Yuniar, dan Ketua Tim Junet.
Sedangkan Jaksa Agung RI hadir didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan RI. Sedangkan para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia mengikuti acara secara virtual dari ruang kerjanya masing-masing.
Pimpinan I BPK RI, Dr. Hendra Susanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan entry meeting ini dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2021 dimana memiliki makna dan arti penting dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan yang akan dilaksanakan selama 95 hari ke depan, dan diharapkan kerjasamanya dalam menjalin komunikasi yang baik antara pemeriksa dengan teman-teman yang diperiksa.
Selanjutnya, Pimpinan I BPK RI menjelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan opini, BPK memiliki 4 (empat) unsur yaitu (1) Kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai SAP, (3) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan (4) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI juga menggunakan pendekatan Risk Based Audit dengan 6 aspek yang dinilai yaitu (1) Opini tahun sebelumnya, (2) Hasil pemeriksaan sebelumnya, (3) Efektivitas tindak lanjut, (4) Integritas personal kunci, (5) Efektivitas SPI, dan (6) Potensi fraud.
Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pimpinan I BPK RI menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah mendapatkan WTP semenjak tahun 2016 hingga 2020 dan ini merupakan prestasi yang patut dibanggakan.
“Namun opini WTP tidak statis dan dapat berubah, oleh karenanya apabila 4 unsur dan 6 aspek terpenuhi maka opini WTP masih dapat dipertahankan. Opini WTP bukanlah hadiah dari BPK, melainkan manisfestasi dan hasil kerja keras Kejaksaan Agung dan kami berharap seluruh yang diperiksa dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada BPK agar tidak salah menilai,”Ujar Dr. Hendra Susanto.
Dr. Hendra Susanto, mengharapkan selama dalam pemeriksaan, adanya keterbukaan dan kelengkapan data/informasi dari jajaran Satuan Kerja, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa, Peran aktif dari Satuan Pengawasan Internal (JAMWAS) dalam pendampingan terkait pemeriksaan sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK, serta Tim BPK dan jajaran Satuan Kerja yang diperiksa melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
Selanjutnya, entry meeting dilanjutkan dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan Laporan Keuangan dan Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan Hasil Kinerja, yang diberikan langsung dari Pimpinan I BPK RI kepada Jaksa Agung RI.
Iklan Google AdSense