HMI Cabang Polman Minta Jokowi Ganti Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas

- Jurnalis

Sabtu, 26 Februari 2022 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEWALI — Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Polman melalui ketuanya Muh Ridwan menanggapi soal pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas.

“HMI cabang Polman, meminta pihak pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi Menag dan apabila perlu diganti dengan yang lebih baik, karna semenjak menjabat sebagai menteri,banyak pernyataan ataupun kebijakan yang dikeluarkan tidak equal dengan ummat Islam,” Kata Ridwan, Sabtu 26 Februari 2022.

Lanjut dikatakan, pernyataan menteri agama Yaqut Cholil Coumas, Bisa kita lihat Kemudian ketika perayaan hari besar ummat Islam  diperketat protokol kesehatan (Prokes), namun ketika umat agama lain tidak ada hal tersebut, yang paling terakhir perayaan Imlek yang dilakukan di Mall mewah tanpa memberlakukan prokes, namun Menag diam seribu bahasa.

“Tentu kami tidak memperbandingkan perayaan hari besar umat beragama. Tapi sikap Menag yang terkesan tidak aqual,”Ujarnya.

“Belum lagi Kami menilai pernyataan Menag tidak mencerminkan sosok yang bijaksana dan berbudi luhur, malahan pernyataannya sangat kontroversial dan berpotensi dapat membuat gaduh bangsa sesama umat beragama,” Sambungnya.

Olehnya itu, kata Ridwan, HMI melihat peryataan Menag tentang  suara azan yang mengambil analogi  suara anjing yang menggonggong tentu secara kebahasaan dan syarat analogi ini tidak tepat..masih banyak analogi lain yang dapat di ambil untuk semakin mempermudah mengerti maksud dari Menag ini.

“Kita menuntut Menag membuat klarifikasi sendiri, dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh umat beragama, terkhusus islam yang ada di indonesia, karna telah mencoba menyakiti umat  dengan pernyataannya tendensius dan penuh apologetik. Bahkan dengan kebijakan tersebut, dapat memicu konflik dan maslah baru diantara umat beragama,” ucapnya.

Ridwan, menambahkan, Pernyataan Menag tersebut berpotensi dapat dipidana, apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah.

“Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama,” jelasnya.

#Surat ederan Menag kering dari segi fakta sosiologis.

Tentu kita mengerti keinginan bang mentri agama aturan volume suara azan malalui pengar suara ini bisa dibatasi. Agar tercipta harmonisasi ketertiban dan kedamaian Namun seurgen apakah kehidupan beragama kita hingga keputusan ini di ambil? Serta apakah fakta beragama di Indonesia tidak cukup mampu menjeskan kemajemukan kita , maka wajar jika kita mengatakan menteri agama ini tidak membuka mata melihat fakta sosiologis bahwa kita sangatlah plural dan selesai untuk masalah tehnis semacam ini. Masyarakat Indonesia telah lama dapat berdampingan dengan suaran azan dan lounceng gereja misalkan…

“Belum lagi potensi maladministrasi SE nomor 5 2020 itu , sebab tidak adanya batasan mengenai zona wilayah dan kategori masjid maupun musholla yang dimaksud ,padahal tidak semua masjid maupun mushollah itu di bawah naungan kemenaq banyak juga yang berdiri sendri atau hasil swadaya masyarakat,”Pungkas Ridwan.(*)

Penulis: Fathir

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolres Mamasa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Piala Dunia

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:42 WIB