MAMUJU — Kajati Sulbar Didik Istiyanta, SH, MH menerima kunjungan Silaturahmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Selasa 22 Maret 2022.
Iklan Bersponsor Google
Dalam kunjungan tersebut, selain di hadiri Kajati Sulbar ikut mendampingi Kumaedi, SH Asisten Perdata dan Tata Usaha, Baharuddin, M, SH, MH Asisten Pindak Pidana Umum, Agus Khausal Alam SH, MH Koordinator Intelijen.
Kajati Sulbar Didik Istiyanta, SH, MH, melalui Kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta ditetapkannya hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada tanggal 24 Januari 2022.
“Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dan untuk Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” kata Amiruddin.
Lanjut kata Amiruddin, dalam pertemuan tersebut, Kajati Sulbar Didik Istiyanta, SH, MH, meminta agar Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Barat, sehingga segala kemungkinan dapat diantisipasi secara dini.
“Bahwa Persiapan tahapan Pemilu, di antaranya menyangkut validasi data pemilih, anggaran, serta kesiapan partai politik, agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 bisa berlangsung lancar, aman, dan sukses.KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu benar-benar profesional dalam menjalankan tugas,” Ujarnya.
“Bahwa pihak KPU Sulbar dibuka ruang untuk memanfaatkan jasa dari Jaksa Pengacara Negara dan bisa ada kerja sama dengan Kejati Sulbar dalam masalah perdata dan tata usaha negara jika dalam pelaksanaan pemilu ada sengketa yang timbul di kemudian hari, misalnya ada gugatan pada KPU Sulbar di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Sulbar dengan Kuasa Khusus maka Pengacara Negara dapat mewakilinya di dalam persidangan, baik secara litigasi maupun non litigasi,” Tambahnya.(*)
Iklan Google AdSense