Jampidum Setujui Permohonan Restoratif Justice Kejati Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta menghadiri paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Rabu 23 Maret 2022.

Kegiatan ini juga di hadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Agustin, Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, Koordinator Pidum B Hermanto, Kepala seksi Oharda Andi Sumardi Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Kajati Sulbar Melalui kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. 

“Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain dimana Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dimana Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” Ujarnya.

Masih kata diaProses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi yang mana Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,”tutupnya.(*)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru