MAMUJU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta menghadiri paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Rabu 23 Maret 2022.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan ini juga di hadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Agustin, Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, Koordinator Pidum B Hermanto, Kepala seksi Oharda Andi Sumardi Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.
Kajati Sulbar Melalui kasi Penkum Amiruddin, menjelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
“Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah,” Ujarnya.
Lanjut dikatakan, Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain dimana Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum. Dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dimana Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,” Ujarnya.
Masih kata diaProses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi yang mana Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,”tutupnya.(*)
Iklan Google AdSense