Kejati Sulbar Hentikan 5 Perkara Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Mendapat Persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan 5 Perkara Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. Rabu 31 Maret 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin, menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta, melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (AGUSTIN, S.H.), Koordinator Pidum (B. HERMANTO, SH., MH.), Kepala Seksi Oharda (ANDI SUMARDI, S.H., M.H.), Kepala Seksi Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya (RIKA ANDRIANI, S.H., M.H.), Kepala Seksi Terorisme Dan Lintas Negara (NASARUDDIN AGUSSALIM, S.H., M.H.), Kepala Seksi Penerangan Hukum (AMIRUDDIN, S.H.), Kepala Kejaksaan Negeri Majene (NURSURYA, S.H., M.H.), serta Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

“Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. FADIL ZUMHANA, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda AGNES TRIANI, S.H., M.H., Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya DARMAWEL AZWAR, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Kasubdit Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,”Ujarnya.

Adapun 5 (Lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:

Tersangka ASMADI Bin AHMAD dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka SOPIAN S alias PIAN bin SALMAN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka ANDI ANSHAR S. Alias ANSHAR Bin A.MUH. SAID dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka NAJIBULLAH Alias NAJIB dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka MUHAMMAD SIDIK Alias SIDIK Bin MAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Amiruddin, menjelaskan, Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain Korban telah di berikan Santunan Biaya Pengobatan oleh Tersangka

“Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum dan Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” Ujarnya.

Selain itu, kata Amiruddin, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,”Ucapnya.

Atas hal tersebut, kata dia, Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada  Kepala Kejaksaan Negeri Majene untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Dalam kurung waktu periode bulan Januari sampai dengan Maret tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menyelesaikan 10 (Sepuluh) perkara yang diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice),”Pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program
Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL
SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:11 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB