Iklan Google AdSense

Jaksa Agung: Mengelaborasi Nilai Dasar Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Humanis

- Jurnalis

Selasa, 19 Juli 2022 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Ist)

RAKYATTA.CO, JAKARTA — Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi sebagai bentuk responsivitas Kejaksaan dalam mengakomodir hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemulihan kembali pada keadaan semula dan memberikan keseimbangan, perlindungan serta kepentingan korban dan kewajiban pelaku terhadap korban.

Iklan Bersponsor Google

“Konsep pemulihan dalam hal ini juga bertujuan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Oleh karena itu, keadilan yang dilandasi perdamaian pelaku, korban dan masyarakat yang menjadi moral etik keadilan restoratif, karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan, dalam aturan tersebut Kejaksaan mengakomodir nilai dari keadilan restoratif, yaitu proses pelaksanaan keadilan restoratif yang dilakukan dengan Penuntut Umum selaku fasilitator yang kompeten dan tidak memihak, berusaha untuk terbuka atau inklusif, dan kolaboratif dalam mencari jalan tengah penyelesaian perkara yang membutuhkan partisipasi dari para pihak yang bersengketa, dengan tetap mengedepankan rasa menghargai dan fokus pada kebutuhan penyelesaian perkara, khususnya kepentingan korban dan penegasan terhadap kewajiban pelaku.

“Dengan mengakomodir nilai-nilai dasar keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan ini diharapkan akan memberikan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, yang pada akhirnya diharapkan ke depannya tindak pidana serupa tidak akan diulangi, secara khusus oleh pelaku, dan secara umum bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Secara umum dalam aturan tersebut terdapat 3 (tiga) syarat prinsip dan 3 (tiga) syarat tambahan dalam pelaksanaannya, antara lain:

Syarat utama:

tersangka/pelaku baru pertama melakukan tindak pidana;

tindak pidana yang dilakukan diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; dan

kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Syarat tambahan:

Adanya pemulihan kembali dari pelaku kepada korban (misalnya penggantian kerugian);

Baca Juga :  Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1428-01/Mamasa Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Telah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku;

Masyarakat merespons dengan positif.

Jaksa Agung mengatakan bahwa konsep keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan dapat mengembalikan harmoni di masyarakat dan dapat mengembalikan kepada kondisi sebelum terjadinya kerusakan yang timbul akibat adanya suatu tindak pidana.

“Dengan demikian, pada dasarnya keadilan restoratif dilakukan melalui kebijaksanaan dan pengalihan, yaitu pemindahan dari proses penyelesaian perkara pidana melalui peradilan pidana atau litigasi ke proses penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah atau mediasi. Penyelesaian melalui mediasi bukanlah hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia dalam menyelesaikan masalah hukum baik pidana maupun perdata dapat diselesaikan dengan musyawarah, dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan. Dalam hal ini, sesungguhnya keadilan yang hendak dicapai adalah hasil gagasan maupun nilai-nilai leluhur suatu bangsa yang terkandung di dalam falsafah Pancasila,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan, pergeseran paradigma pemidanaan dari pembalasan menjadi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, hingga saat ini masih belum ada keseragaman, karena setiap subsistem dalam sistem peradilan pidana, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki aturan tersendiri dalam penerapan keadilan restoratif, padahal dalam penegakan hukum semua sub sistem dalam sistem peradilan pidana tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing-masing, yang tujuan utamanya adalah mencapai rasa keadilan dalam masyarakat.

Lanjut Jaksa Agung, belum adanya keseragaman mengenai pendekatan keadilan restoratif oleh sub sistem dalam sistem peradilan pidana pada akhirnya akan mengesampingkan konsepsi Negara Hukum yang diatur dalam Konstitusi Indonesia, karena masing-masing institusi memiliki pandangan masing-masing, padahal konsepsi Negara Hukum mengatur setiap tindakan penyelenggara negara termasuk aparatur penegak hukum harus berdasarkan hukum positif berlaku di Indonesia, untuk itu Kejaksaan mendorong terbentuknya payung hukum dalam pengaturan keadilan restoratif dalam regulasi hukum positif di Indonesia, agar konsolidasi keadilan restoratif di Indonesia dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Perayaan HUT ke-2 Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat: Membangun Sinergi untuk Zona Integritas

“Pada kesempatan ini, saya menghimbau apalagi pada saat ini sedang berkumpul para akademisi dan praktisi yang akan berdiskusi terkait konsolidasi keadilan restoratif di Indonesia, bahwa yang terpenting dalam konsolidasi ini adalah apakah regulasi keadilan restoratif yang sekarang berlaku telah mengakomodir nilai-nilai universal dari pendekatan restoratif. Selanjutnya adalah bagaimana para praktisi dan akademisi dapat menggali nilai-nilai pendekatan keadilan restoratif yang sesuai dengan kearifan lokal Indonesia, dan yang terakhir adalah bagaimana upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan restoratif sebagai inti sari nilai kearifan lokal dalam berbagai regulasi tentang keadilan restoratif di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ingin mendorong agar sinergitas, kerja sama dan kolaborasi yang baik antara praktisi dan akademisi semakin ditingkatkan, mengingat stakeholders dalam penegakan hukum dapat menjadi agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam mendorong arah perubahan pembangunan hukum nasional sebagai pelaksanaan dalam pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Untuk itu, saya mengajak kita semua untuk berkenan tetap menjaga dan memupuk rasa idealisme dalam pelaksanaan dan konsolidasi keadilan restoratif yang bernurani berdasarkan kearifan lokal menuju pencapaian keadilan hakiki yang diharapkan masyarakat.

Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai keynote speaker pada Selasa 19 Juli 2022 secara virtual dari Gedung Menara Kartika, pada Seminar Nasional dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 dengan topik “Konsolidasi Keadilan Restoratif Indonesia” dengan narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pudjiono, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Peneliti Kebijakan Publik URS Andreas N. Marbun, S.H., LLM., UNODC Country Manager Indonesia Office Mr. Collie Brown, Peneliti Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D. (K.3.3.1)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru