RAKYATTA.CO, SENGKANG — Penggunaan anggaran perpustakaan pada bagian kesra senilai Rp13,37 Milliar pada program pembinaan perpustakaan tahun 2021 ini masih terus bergejolak dan berpolemik hingga hari ini dan masih terus dipertanyakan oleh pihak Legislator DPRD Kabupaten Wajo.
Iklan Bersponsor Google
Dimana sebelumnya menuai sorotan tajam dan pertanyaan dari Haji Ambo Mappasessu (HAM) Ketua Komisi l DPRD Wajo yang juga politisi Partai Hanura Kabupaten Wajo, kini giliran Politisi PDIP Wajo, Juniwan Akbar S.sos yang juga anggota DPRD Wajo dari Komisi l yang kembali menyoal hal tersebut diatas dan mempertanyakan anggaran tersebut.
Menurut Juniwan Akbar S,Sos ke awak media sebagaimana gejolak yang terjadi akhir akhir ini atas komisi 1 DPRD Wajo dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo terkait dengan anggaran perpustakkaan dan kearsipan yg ada di Kesra sungguh sangat disayangkan.
Itu sangat disayangkan dan berdampak pada kinerja pemerintah, karna memang dari awal peleburan Dinas Perpustakaan dan Arsip ke kesra itu dinilai sudah melanggar aturan.
“Dari awal ini sebenarnya ini sudah melanggar Permen sudah sangat jelas menyebutkan bahwa Perpustakaan dan Kearsipan adalah urusan wajib yang harus dilaksanakan, maka dari itu melalui kesempatan ini saya berharap secepatnya Pemkab Wajo menindak lanjuti permasalahn tentang Perpustakaan dan Arsip ini, agar permasalahan ini tidak berlarut larut”.Ungkapnya
Sehingga nantinya masyarakat jugs tidak berpikiran negatif tentang anggaran yang diperuntuhkan ke Perpustakaan yang sebesar 13 M lebih, sedang yang dikelola hanya 50 Juta dalam pertanggung jawabannya.
“Ini kan jadi sorotan dan tanya besar sisa anggaran Rp 12 Milliar lebih penggunaan anggaranya kemana, jadi sekali lagi saya berharap kepada pemerintah untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Apalagi kalau ini penggunaan anggaran Rp 12 Milliar lebih diperuntukkan penggunaan anggaranya diluar daripada Perpustakaan, apakah ini tidak menyalahi aturan dan prosedur, kalau ini Pemkab nilai tidak menyalahi atau melanggar aturan dan prosedur, tolong tunjukkan aturan atau regulasi yang mengatur, karna setahu saya apabila penganggaran kesuatu lembaga tentu tidak boleh diperuntuhkan ke lembaga yang lain.Sambung Juniwan Politisi PDIP dari dapil Tempe.
Seperti diketahui sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo berencana akan berkonsultasi dengan BPKP terkait hal soal penggunaan anggaran perpustakaan pada bagian kesra senilai Rp13,37 milliar pada program pembinaan perpustakaan tahun 2021 yang sebelumnya menuai sorotan tajam dan dipertanyakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten dalam hal ini Haji Ambo Mappasessu (HAM) yang menilai adanya kejanggalan terkait soal anggaran tersebut.
Haji Dahlan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo melalui pesan releasenya tak menampik hal tersebut diatas.’Ini akan kami konsultasikan ke BPKP Makassar terkait hal tersebut diatas mengenai anggaran Rp 13,7 milliar agar dilakukan perbaikan pada program yang dimaksud sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,”Ujarnya.
Dimana sebelumnya adanya dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana pada program pembinaan perpustakaan Kabupaten Wajo tahun 2021, yang disebut oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Wajo terjadi di Sekretariat Daerah, khususnya Bagian Kesra.
Menurut Dahlan, apa yang dianggap sebagai kejanggalan tersebut sesungguhnya hanya merupakan dampak dari proses mapping karena ada dua sistem yang digunakan. Seperti diketahui, pada saat perencanaan dan penganggaran, APBD Tahun 2021 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Kemudian pada saat penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD kita menggunakan aplikasi SIMDA,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Hal ini juga sebelumnya sorotan yang sama dari Politisi Hanura Kabupaten Wajo, Haji Ambo Mappasessu yang akrab juga disapa HAM mengungkapkan dari salah satu mitra kerja Komisi nya yakni, bagian Kesra Setda Kabupaten Wajo yang anggaran sebesar Rp 13.373.471.049.00 pada program pembinaan perpustakaan tahun 2021 sedikit dinilai ada yang janggal.
Menurutnya dari hasil investigasi anggaran yang dilakukan, kegiatan ini terlalu besar dengan melihat kegiatan yang ada perpustakaan apa lagi saat ini perpustakaan beradaan pada sub bagian Kesra.
“Ini yang kami nilai sedikit janggal dan sudah tejadi pemborosan anggaran dan hal ini tidak bisa di biarkan ada pembohongan publik, dimana dinilai sudah tidak tepat sasaran dan terkesan ada semacam unsur dana anggaran siluman”.Cetusnya
Betapa tidak, dirinya menilai anggaran sebesar Rp 13 Milliar lebih ini, sudah tidak relevan dan tidak tepat sasaran dan sesuai peruntukanya untuk bidang perpustakaan.” Ini kan aneh dan perlu dipertanyakan, kami nilai penganggaran puluhan milyar ini ada yang janggal, dianggarkan sampai Rp 13 Milyar untuk perpustakaan, tapi kok malah yang dapat dipertanggung jawabkan di perpustakaan itu sendiri hanya anggaran Rp 50 juta”.Ucap HAM ke sejumlah media saat berada di kantor DPRD Wajo kemarin.
Dengan melihat hal tersebut diatas dari anggaran yang diperuntukkan untuk bidang perpustakaan senilai Rp 13 Milyar lebih ini, tapi yang dikelola dan dipertanggung jawabkan hanya sekitar Rp 50 jutaan untuk perpustakaan sendiri, berarti ini dapat disimpulkan kalau anggaran milyaran tersebut ada mengalir dan dipergunakan ke sejumlah OPD atau bidang lainya yang artinya itu sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan penggunaan dari penganggaran anggaran tersebut.(*)
Iklan Google AdSense