Samakan Persepsi Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022, KPU Polewali Mandar duduk Bersama Parpol dan Bawaslu

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang melibatkan Partai Politik se-kabupaten Polewali Mandar dan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dilaksanakan di Cafe Batistuta, Villa Tamara, Kelurahan Manding Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (1/9/2022) malam.

Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar, Rudianto selaku pimpinan rapat saat membuka acara tersebut menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022.

“Kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan untuk kesepahaman dalam pelaksanaan verifikasi parpol serta untuk mengantisipasi adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan regulasi, baik yang diatur dalam PKPU, Keputusan KPU maupun dalam Pedoman Teknis,” terang Rudianto.

Kegiatan Rapat tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pedoman Teknis Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris, dan dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Andi Rannu sebagai moderator.

Dalam pemaparan materi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris menyampaikan adanya perubahan jadwal tindaklanjut Partai Politik terkait tiga indikasi dan lampiran pernyataan yang tidak lagi bermaterai.

“Tindaklanjut Partai Politik memasukkan parnyataan terkait indikasi ganda, indikasi pekerjaan dan indikasi usia telah diperpanjang waktunya hingga tanggal 3 September 2022, Surat pernyataan terkait tiga indikasi tersebut jika tidak dibubuhi materai partai politik dapat menggunakan surat pernyataan tindak lanjut partai politik yang menerangkan bahwa surat pernyataan yang menerangkan tiga indikasi tersebut adalah benar dan sah”,jelas Nurjannah Waris.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat, Farhanuddin yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kehadiran KPU Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan KPU Kabupaten telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

“Kami hadir di sini untuk memastikan KPU Kabupaten Polewali Mandar telah bekerja dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada,” kata Farhanuddin.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Polewali Mandar, Muslim Sunar menyampaikan bahwa keanggotaan partai yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Sekaitan dengan adanya keanggotaan Partai Politik yang belum terdaftar dalam DPB, maka dalam Regulasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Verpol ini diatur, KPU RI akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sementara  Regulasi dalam PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan itu diatur bahwa warga masyarakat yang memenuhi syarat dapat melaporkan dirinya dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat dilampiri KTP El dan Kartu Keluarga (KK) terbaru,” jelas Muslim Sunar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Munawir Ariffin menjelaskan mekanisme terkait tanggapan masyarakat yang namanya tercatut oleh partai politik.

“Tanggapan masyarakat terkait yang namanya tercatut oleh partai politik telah difasilitasi oleh KPU di info pemilu, hasil pengisian tanggapan masyarakat dapat dilihat melalui aplikasi helpdesk KPU yang sudah terbagi disetiap tingkatan yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh masing-masing satker KPU dengan melakukan klarifikasi secara langsung menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik yang dimaksud” jelas Munawir Ariffin.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Polewali Mandar, H. Baharuddin bersama jajaran sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar. Turut hadir pula Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, masing-masing Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Sumarding, dan koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib bersama staf. (Humas/KPU Polman)

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan

Senin, 21 Sep 2026 - 20:45 WIB