Iklan Google AdSense

Dapat Persetujuan JAM-Pidum, Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian di Mamuju

- Jurnalis

Senin, 17 Oktober 2022 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menghentikan penuntutan kasus pidana lewat pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Iklan Bersponsor Google

Kali ini, jaksa menghentikan perkara pencurian handphone di Mamuju.

Hal itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui permohonan penghentian kasus yang diajukan Kajati Sulbar, Muhammad Naim, lewat konferensi video, Senin, 17 Oktober 2022.

Ekspose perkara dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Baca Juga :  Beli Takjil Milik warga, Kapolda Maluku Juga Himbau Warga Soal Covid-19

Kasus ini melibatkan tersangka Sannang Latif alias Ian asal Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sannang bekerja sebagai tukang becak di kota Mamuju.

Sementara korban, yakni Amiruddin, warga Binanga, Mamuju.

Kasus pencurian tersebut terjadi di kediaaman Amiruddin, pada 3 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, alasan dilakukannya pendekatan restorative justice, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 5 lima tahun.

Selanjutnya, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka dan keluarganya telah meminta maaf kepada korban dan korban pun telah memaafkan tersangka tanpa syarat.

Kemudian, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai

Baca Juga :  SPNF SKB Mamasa Gelar Latihan Kewirausahaan UMKM, Gandeng Diskuperindag & BI Sulbar

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali,” terang Kasi Penkum Kejati.

Selanjutnya, JAM-Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Konflik Kasambang–Kuridi, Gubernur Sulawesi Barat Fasilitasi Pertemuan Damai
Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost
Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme
Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju
Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam
Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Amankan Sopir Truk Ekspedisi Kedapatan Bawa dan Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:40 WIB

Polresta Mamuju Amankan Oknum Mahasiswa Terduga Pelaku Pencurian di Kamar Kost

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Fenomena Bendera One Piece Warnai HUT RI, Ketua MUI Mamuju: Jangan Hilangkan Makna Nasionalisme

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Car Free Day, Personil Satlantas Polresta Mamuju Gelar PAM dan Penutupan Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 24 Agustus 2025 - 05:49 WIB

Polsek Tommo Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hanya dalam Waktu 6 Jam

Berita Terbaru