Kakanwil Parlindungan: Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Harus Dilaksanakan

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Parlindungan berharap Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah dapat memberikan manfaat dalam peningkatan kualitas produk hukum pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Parlindungan pada kegiatan Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah di Aula Pengayoman, Kamis (23/2/2023).
Penyelenggaraan kegiatan itu dihadiri narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Aisyah Lailiah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Pejabat Struktural Kantor Wilayah beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam kesempatannya, Parlindungan meyakini Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah akan meningkatkan kompetensi para JFT perancang peraturan perundang undangan sehingga berdampak terhadap peningkatan kualitas produk hukum daerah di Sulawesi Barat.
Parlindungan menambahkan Pemerintah Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan produk hukum lain dalam rangka melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Sehingga, pembentukan peraturan daerah dan produk hukum tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil sehingga memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara khusus lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya”sambung salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Kakanwil juga menilai, Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka Pembentukan Perda dilakukan melalui 5 tahapan yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan
Oleh karena itu semua proses tahapan dalam membentuk peraturan daerah harus dilaksanakan karena dengan melaksanakan proses tahapan yang telah diatur berarti dengan sendirinya akan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah ini, dapat menyamakan persepsi terkait perencanaan pembentukan produk hukum daerah berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum di daerah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru