Iklan Google AdSense

Tikam Korbannya Yang Berstatus Pelajar Dengan Badik, Pelaku Ini Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2019 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan unit Sat reskrim Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos akhirnya berhasil menciduk pelaku penganiayaan tidak cukup dari 1X24 jam yang terjadi pada hari Senin 25 Nopember 2019 di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Iklan Bersponsor Google

Pelaku Mulyadi Als Kaco, 30 th, Alamat Dusun Kampung Padang Desa Kalila Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, sendiri ditangkap dirumah salah satu kerabatnya di Desa kalola Kecamatam Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Pada Selasa Siang (26/11/2019).

Menurut Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos, menjelaskan, Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/40/XI/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 25 November 2019 tentang Penganiayaan yang terjadi sekira pukul 02.30 wita yang mengakibatkan Korban Fikram Als.Fiki (18 th), Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di Dusun Salule Desa Pangiang kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu meninggal dunia

“Saat diintrogasi setelah ditangkap dipolsek bambalamotu Pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 02.30 wita di jembatan pangiang Di Dusun babana desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu, saat itu pelaku bersama rekannya hendak pulang ke rumahnya di Desa kalola sehabis menonton electone di Desa Pangiang,”Ungkap Abdul Muttalib Carlos.

Baca Juga :  Bupati Wajo Salurkan Bantuan Bibit Padi dari Jokowi ke Korban Banjir di Gilireng

Abdul Muttalib Carlos, menceritakan, bahwa kasus ini berawal Saat di jembatan Pangiang tiba-tiba korban Lk.Fikram menahan laju motor yang di tumpangi oleh pelaku dan saat itu pelaku turun dari sepeda motor kemudian korban Lk.Fikram hendak memukul pelaku sehingga pelaku langsung mencabut badiknya yang ia bawa dan diselipkan di pinggang kirinya kemudian menusukkannya ke bagian perut sebelah kanan korban sebanyak sekali.

“Saat itu korban hendak melakukan perlawanan kemudian pelaku menusukkan kembali badiknya ke bagian bawah perut korban sebanyak sekali sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan badik milik pelaku masih tertancap di perut korban yang melarikan diri,”jelasnya

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban yang Ditemukan Terbungkus Kain Sprei

Ditambahkan, Setelah peristiwa tersebut pelaku bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kalola sedangkan korban langsung di larikan ke UPTD Puskesmas Randomayang untuk di lakukan perawatan terhadap luka tusuk yang ia alami. Sekira pukul 07.00 wita korban di bawa pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di puskesmas. Keesokan harinya Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 05.30 wita korban meninggal dunia di rumahnya di Dusun Salule Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu.

“Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.Untuk tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Pungkas Abdul Muttalib Carlos.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Terbaik Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Sejumlah Personil Polresta Mamuju jadi Pejabat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati
Kapolsek Tommo Bersama Anggota Amankan dan Meriahkan Pesta Panen “Mappadendang” di Desa Kalepu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:20 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju

Berita Terbaru