Tikam Korbannya Yang Berstatus Pelajar Dengan Badik, Pelaku Ini Terancam 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2019 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan unit Sat reskrim Polsek Bambalamotu Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos akhirnya berhasil menciduk pelaku penganiayaan tidak cukup dari 1X24 jam yang terjadi pada hari Senin 25 Nopember 2019 di Dusun Babana Desa Pangiang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu.

Pelaku Mulyadi Als Kaco, 30 th, Alamat Dusun Kampung Padang Desa Kalila Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, sendiri ditangkap dirumah salah satu kerabatnya di Desa kalola Kecamatam Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Pada Selasa Siang (26/11/2019).

Menurut Kapolsek Bambalamotu Iptu Abdul Muttalib Carlos, menjelaskan, Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/40/XI/2019/Res Matra/Sek Bambalamotu, tanggal 25 November 2019 tentang Penganiayaan yang terjadi sekira pukul 02.30 wita yang mengakibatkan Korban Fikram Als.Fiki (18 th), Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di Dusun Salule Desa Pangiang kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu meninggal dunia

“Saat diintrogasi setelah ditangkap dipolsek bambalamotu Pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan pada hari Senin tanggal 25 Nopember 2019 sekira pukul 02.30 wita di jembatan pangiang Di Dusun babana desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu, saat itu pelaku bersama rekannya hendak pulang ke rumahnya di Desa kalola sehabis menonton electone di Desa Pangiang,”Ungkap Abdul Muttalib Carlos.

Abdul Muttalib Carlos, menceritakan, bahwa kasus ini berawal Saat di jembatan Pangiang tiba-tiba korban Lk.Fikram menahan laju motor yang di tumpangi oleh pelaku dan saat itu pelaku turun dari sepeda motor kemudian korban Lk.Fikram hendak memukul pelaku sehingga pelaku langsung mencabut badiknya yang ia bawa dan diselipkan di pinggang kirinya kemudian menusukkannya ke bagian perut sebelah kanan korban sebanyak sekali.

“Saat itu korban hendak melakukan perlawanan kemudian pelaku menusukkan kembali badiknya ke bagian bawah perut korban sebanyak sekali sehingga saat itu korban langsung melarikan diri dan badik milik pelaku masih tertancap di perut korban yang melarikan diri,”jelasnya

Ditambahkan, Setelah peristiwa tersebut pelaku bersama rekannya melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Kalola sedangkan korban langsung di larikan ke UPTD Puskesmas Randomayang untuk di lakukan perawatan terhadap luka tusuk yang ia alami. Sekira pukul 07.00 wita korban di bawa pulang ke rumahnya setelah mendapat perawatan di puskesmas. Keesokan harinya Selasa tanggal 26 November 2019 sekira pukul 05.30 wita korban meninggal dunia di rumahnya di Dusun Salule Desa Pangiang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu.

“Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti sebilah badik yang diduga telah digunakan untuk melakukan penikaman terhadap korban.Untuk tersangka kami akan jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Pungkas Abdul Muttalib Carlos.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru