Iklan Google AdSense

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar Jumat Curhat Go To School Literasi Digital Cegah dan Selamatkan Anak Sekolah dari Resiko Korban maupun Pelaku Prostitusi On Line

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Pasca pengungkapan kasus Human Traficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Prostitusi On Line di Mamuju oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulbar beberapa waktu lalu dengan diantaranya ada pelaku (mucikari) dan korbannya (PSK) di salah satu penginapan di salah sudut kota Mamuju yang merupakan anak dibawah umur sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian kita bersama.

Iklan Bersponsor Google

Kasubdit V Siber Kompol Suhartono, S.H., S.I.K. bersama Panit Siber Ipda Reza Pradana S. Tr. K dan Tim Siber dibawah kepemimpinan Dir Reskrimsus Polda Sulbar Kombespol Arly Jembar Jumhana, S.I.K. mendukung pelaksanaan program Kapolda Sulbar Irjen Pol Verdianto I. Bitticaca untuk menjadi Polisi Proaktif memelihara kamtibmas yang kondusif Gerak Cepat turun ke sekolah – sekolah untuk mendatangi siswa – siswi memberikan edukasi Literasi Digital memberikan sosialisasi dampak buruk sebagai efek samping dari manfaat HP disamping sebagai alat komunikasi untuk Cegah dan Selamatkan Anak Sekolah yang tentunya masih dibawah umur masih belia dari Resiko menjadi Korban maupun Pelaku Prostitusi On Line.

Menarik untuk dikaji, diteliti dan diperhatikan dengan bekerjasama dan secara bersama-sama banyak hal yang menjadi faktor yang mendorong terjadinya Prostitusi On Line ini selain faktor ekonomi dan rendahnya pendidikan, kepedulian dan perhatian orang tua dan keluarga serta faktor pengangguran juga merupakan salah satu penyebab kejahatan tersebut terjadi. Ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak memadai atau tidak sesuai dengan latar belakang kompetensi dan pendidikan memaksa para pengangguran ini melakukan migrasi ke daerah lain yang dianggap berpotensi dengan perilaku yang adakalanya menyimpang bahkan berbuat kriminal.

Baca Juga :  Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar pimpin Harmonisasi Raperda, Sebut Wujud Dukungan

Prostitusi On Line terutama dengan pelaku dan korban anak dibawah umur ini idealnya bukan hanya Tanggungjawab pihak Kepolisian saja akan tetapi butuh kepedulian bersama yang merupakan Tanggungjawab bersama baik orang tua, pihak tenaga pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah, pengusaha penginapan yang harus membuat regulasi yang ketat bagi pengunjung penginapannya dan semua stakeholder terkait lainnya idealnya diharapkan agar bersinergi untuk menjaga anak – anak kita dari dampak Jouvenille deliquency yang berdampak pada perbuatan kriminal.

Tim Subdit V Siber dalam kesempatan kali ini berkunjung ke SMP Negeri 1 Mamuju sebagai bentuk implementasi Jumat Curhat Polda Sulbar dengan sasaran siswa – siswi sekolah.
Moment berharga ini dilaksanakan Oleh Kompol Suhartono bersama Tim Subdit V Siber Polda Sulbar didampingi Tim Guru dari SMP Negeri 1 Mamuju mengedukasi siswa – siswi dengan gaya santai yang disambut antusias oleh siswa – siswi tentang manfaat dari perangkat siber dan materi kejahatan siber di dunia maya, pengaruh buruk, Resiko dan cara mencegah agar tidak menjadi korban atau pelaku dari kejahatan siber sejak dini.

Baca Juga :  Upacara Tabur Bunga, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan Harap Jajaran Tumbuhkan Rasa Nasionalisme

Kompol Suhartono berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersinergi dan peduli terlebih mengingatkan agar tidak melakukan kejahatan siber terutama TPPO dengan modus prostitusi On Line dengan korban anak dibawah umur sesuai diatur dengan regulasi perundang-undangan yang ada di negara kita yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana 15 tahun”.

Semoga kita, anak-anak kita dan keluarga kita senantiasa dalam perlindungan Allah SWT. Aamiin Yra.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Silaturahmi, Kapolda Sulbar Irjen Adi Deriyan Kunjungi Pengadilan Tinggi dan Agama
Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul
Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju
Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending
Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026
Personel Satlantas Polresta Mamuju All Out Amankan Puncak Acara Sandeq Silumba 2025
Kapolsek Tommo Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Wamen Pariwisata RI di Desa Tommo Mamuju
Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Silaturahmi, Kapolda Sulbar Irjen Adi Deriyan Kunjungi Pengadilan Tinggi dan Agama

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Polresta Mamuju Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Libatkan Pekerja Perempuan Hamil PT. Mul

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026

Berita Terbaru