Iklan Google AdSense

78 Titik se Indonesia, Kemenkumham Sulbar Laksanakan 4 Titik Lokasi Penyuluhan Hukum Serentak

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkuham Sulbar, Parlindungan mengaku jajarannya ikut melaksanakan penyuluhan hukum serentak se Indonesia. Hal itu disampaikannya pada Pelaksanaan penyuluhan hukum tersebut di Aula Pengayoman Kantor Wilayah (2/8).

Iklan Bersponsor Google

Menurut Parlindungan sebanyak 4 (Empat) titik di Sulawesi Barat jadi lokasi penyuluhan hukum tersebut.

“Yaitu, Kelurahan Rangas, Kelurahan Mamuju, Desa Pokkang Mamuju, dan Kelurahan Martajaya  Kab. Pasangkayu” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Parlindungan menambahkan, Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum serentak itu se Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kemenkumham HDKD ke-78 tahun 2023.

Sementara itu, secara virtual, saat membuka kegiatantersebut, Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan dukunga khususnya dalam rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak itu.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud nyata peran aktif Kemenkumham dalam 78 tahun pengabdiannya membangun negeri.

Widodo juga menyampaikan rasa terima kasih kepada peserta yang telah menghadiri kegiatan penyuluhan hukum serentak yang dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 dan dilaksanakan pada 78 titik di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Inspektorat Sulbar Mulai Laksanakan Reviu LKPD Pemprov 2023 

Widodo menyampaikan bahwa dalam upaya rekodefikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebenarnya sudah digagas sejak tahun 1963 tepatnya disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penataan ulangan bangunan sistem hukum pidana nasional, KUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif, KUHP baru menggunakan Paradigma hukum pidana modern, yaitu: Keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Ia mengatakan keadilan korektif ditujukan untuk Pelaku, yaitu mengoreksi bahwa tindakannya salah. Keadilan restoratif diberikan kepada korban, kondisi korban dipulihkan. Sedangkan keadilan Rehabilitatif, diberikan kepada Pelaku dan juga korban. Pembaruan KUHP mengacu pada 5 (lima) misi, yaitu: (1) Dekolonisasi; (2) Demokratisasi hukum pidana; (3) Konsolidasi/ Rekodifikasi hukum pidana; (4) Adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi. Dan (5) Modernisasi.

“Pada hari ini saya membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP pada 78 (tujuh puluh delapan) titik Kantor Wilayah dan 78 (tujuh puluh delapan) titik Pemberi Bantuan Hukum. Dimana kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam 78 (tujuh puluh delapan) tahun pengabdian membangun Negeri dalam peringatan Hari Dharma Karya Dhika Ke-78 (tujuh puluh delapan) Tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Berikut Pemenang Ombudsman Got Talent 2019 Tema "Sulbar Malaqbi' Tanpa Maladministrasi"

Kegiatan ini ditujukan kepada Kelompok Sadar Hukum yang ada di masing-masing wilayah dengan materi mengenai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang terbaru dengan tujuan masyarakat dapat memahami KUHP terbaru dan dapat mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut masyarakat dapat mengenali dan memahami Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana supaya tujuan mewujudkan kesadaran hukum dapat tercapai.

“Sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang perkembangan hukum saat ini,” sambungnya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Gencar Patroli Gabungan, Warga Mamuju Merasa Lebih Aman
Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458
Disdukcapil Sulbar-Pasangkayu Gencar Layanan Jemput Bola KTP-el dan IKD di Sarudu
Wagub Sulbar Hadiri Maulid Nabi di Polman: Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah
Wagub Sulbar Jenguk Annangguru Bukku KH. Hasan Sanusi di RSUD Andi Depu: Doakan Kesembuhan Tokoh Panutan
Gubernur Suhardi Duka: Maulid Nabi di Salabose Bukti Harmoni Agama dan Budaya Mandar
DPRD Sulbar Apresiasi Program Beasiswa, Orang Tua Penerima Sangat Terbantu
Pemprov Sulbar Salurkan Bantuan Beasiswa, Orang Tua Mahasiswa Berterimakasih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 17:32 WIB

Satpol PP Sulbar Gencar Patroli Gabungan, Warga Mamuju Merasa Lebih Aman

Sabtu, 6 September 2025 - 17:30 WIB

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 September 2025 - 17:27 WIB

Disdukcapil Sulbar-Pasangkayu Gencar Layanan Jemput Bola KTP-el dan IKD di Sarudu

Sabtu, 6 September 2025 - 17:24 WIB

Wagub Sulbar Hadiri Maulid Nabi di Polman: Ajak Jamaah Teladani Akhlak Rasulullah

Sabtu, 6 September 2025 - 17:19 WIB

Wagub Sulbar Jenguk Annangguru Bukku KH. Hasan Sanusi di RSUD Andi Depu: Doakan Kesembuhan Tokoh Panutan

Berita Terbaru

Advertorial

Keamanan Siber Sulbar Naik Drastis, Nilai IKAMI 2025 Tembus 458

Sabtu, 6 Sep 2025 - 17:30 WIB