Iklan Google AdSense

Wagub Serahkan Lima Ranperda ke DPRD Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2019 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar bersama Pemerintah Provinsi Sulbar menggelar rapat paripurna Penyerahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu 4 Desember 2019.Penyerahan ranperda dilakujan oleh Wagub Enny Anggraeni Anwar kepada Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abd. Rahim.

Iklan Bersponsor Google

Lima ranperda tersebut yaitu, ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, ranperda tentang Jasa Usaha, ranperda tentang Perubahan RPJMD Sulbar tahun 2017-2022, ranperda tentang pembentukan Rencana Pembangunan Industri di Sulbar tahun 2019-2039, dan ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulbar.

Rapat Paripurna penyerahan lima ranperda dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulbar Abdul Rahim.

Baca Juga :  Atasi Stunting dan Inflasi, Tim Evaluator Irjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan

Wagub Enny Anggraeni Anwar dalam sambutannya menyampaikan, pengajuan kelima ranperda tersebut merupakan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan provinsi, yang kesemuanya bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat di segala sektor atau bidang melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Terkait ranperda tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha, Enny mengatakan, dengan adanya perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum dan jasa usaha ini di harapkan akan mampu memberikan kontribusi dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Terkait usulan lima ranperda tersebut, Enny mengharapkan, usulan ranperda tersebut bisa selesai tepat waktunya, agar bisa memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah daerah dan bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Usai sertijab di Polda Sulbar, Kombes Pol Ardy Sutriono Resmi Jabat Kapolresta Mamuju

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abd. Rahum menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan tata tertib DPRD menjelaskan bahwa ranperda dilakukan melalui dua tahapan, pada tahapan pertama Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Kepala Daerah di awali dengan penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna

“Setelah melalui pembahasan dan penyerahan lima ranperda ini, berdasarkan surat rekomendasi dari Baperpemda, maka Bamus PRD menindaklanjuti dan menyepakati jadwal pembahasan serta menyetujui lima ranperda yang akan dibahas dalam rapat pansus DPRD Sulbar,” tandas Rahim.

Hadir pada rspat paripurna tersebut sejumlah anggota DPRD dan pimpinan OPD. (ayu)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

APBD-P 2025 Dibedah! Suraidah Suhardi Kawal Penuh Program Unggulan Gubernur Sulbar
Bertemu Kemenparekraf, Suhardi Duka: Sandeq Silumba Layak Tampil di Panggung Internasional
Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel
Harsinah Suhardi Gaungkan Pola Asuh Digital, Soroti Stunting Tinggi di Polman
Sulbar Berdaya Diluncurkan! Pemprov Genjot SDM Digital dan UMKM
Bapperida Sulbar Kawal Penyusunan RKPD Perubahan Mamuju Tengah 2025
Ketua TP-PKK Sulbar, Harsinah Suhardi Gaungkan Gerakan Toga dan Pupuk Organik di Majene
Transformasi Digital Kesehatan: Dinkes Sulbar dan Kominfo Gandeng Mahasiswa Unsulbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Bertemu Kemenparekraf, Suhardi Duka: Sandeq Silumba Layak Tampil di Panggung Internasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Harsinah Suhardi Gaungkan Pola Asuh Digital, Soroti Stunting Tinggi di Polman

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Sulbar Berdaya Diluncurkan! Pemprov Genjot SDM Digital dan UMKM

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Bapperida Sulbar Kawal Penyusunan RKPD Perubahan Mamuju Tengah 2025

Berita Terbaru