Imigrasi Mamuju Deportasi WN Malaysia yang Overstay sejak Juni 2023

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga negara Malaysia berinisial FBM di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat pada Selasa (10/10/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB. Lelaki yang berusia 44 tahun tersebut di ketahui telah overstay ketika Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen Izin Tinggal saat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju tanggal 06 Oktober 2023 lalu.

“Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya, melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023”. Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin

Menurut Zulpikar, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas imigrasi, FBM juga sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mamuju sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai di Deportasi.

FBM terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas Waktu yang telah ditentukan (overstay). Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Warga Negara Malaysia tersebut mendapat efek jera, ini sesuai dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Berita Terkait

Bangunan Wisata Pantai Malauwa Ludes Terbakar, Damkar Mamuju Berjibaku Padamkan Api
Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Terjunkan Personel ke Sejumlah SPBU
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani
Aksi Humanis SPBU Simboro, Pengendara yang Antre BBM Dapat Masker Gratis
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Widya Lestari Raih Juara II Nasional, Harumkan Nama Sulbar di Muktamar BKMT
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Bangunan Wisata Pantai Malauwa Ludes Terbakar, Damkar Mamuju Berjibaku Padamkan Api

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Terjunkan Personel ke Sejumlah SPBU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani

Berita Terbaru