Imigrasi Mamuju Deportasi WN Malaysia yang Overstay sejak Juni 2023

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga negara Malaysia berinisial FBM di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat pada Selasa (10/10/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB. Lelaki yang berusia 44 tahun tersebut di ketahui telah overstay ketika Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen Izin Tinggal saat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju tanggal 06 Oktober 2023 lalu.

“Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya, melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023”. Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin

Menurut Zulpikar, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas imigrasi, FBM juga sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mamuju sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai di Deportasi.

FBM terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas Waktu yang telah ditentukan (overstay). Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Warga Negara Malaysia tersebut mendapat efek jera, ini sesuai dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB