Imigrasi Mamuju Deportasi WN Malaysia yang Overstay sejak Juni 2023

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga negara Malaysia berinisial FBM di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat pada Selasa (10/10/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB. Lelaki yang berusia 44 tahun tersebut di ketahui telah overstay ketika Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen Izin Tinggal saat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju tanggal 06 Oktober 2023 lalu.

“Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya, melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023”. Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin

Menurut Zulpikar, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas imigrasi, FBM juga sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mamuju sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai di Deportasi.

FBM terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas Waktu yang telah ditentukan (overstay). Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Warga Negara Malaysia tersebut mendapat efek jera, ini sesuai dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Berita Terkait

MUC Taman Karema Resmi Diluncurkan, Jadi Titik Balik Kebangkitan UMKM di Mamuju
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Sejarah Baru Saludengen: Perdana Upacara 17 Agustus Digelar di Desa Terpencil Tommo
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Hadir di Tengah Masyarakat, Polresta Mamuju Siagakan Personel di Setiap Persimpangan Kota
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:05 WIB

MUC Taman Karema Resmi Diluncurkan, Jadi Titik Balik Kebangkitan UMKM di Mamuju

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Sejarah Baru Saludengen: Perdana Upacara 17 Agustus Digelar di Desa Terpencil Tommo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Perkuat Jejaring Labkesmas Mamasa Lewat Program InPULS

Selasa, 8 Sep 2026 - 22:22 WIB