Kanim Mamuju Hadiri Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin didampingi Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Arisnawan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian T.A 2023 yang di Selenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi (21/11/23).

Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman tentang Golden Visa, digitalisasi izin tinggal dan izin tinggal peralihan dimana peranan imigrasi adalah vasilitator pembangunan exiting investor baik yang akan masuk ke indonesia maupun orang asing yang berada dalam indonesia, golden visa indonesia adalah solusi imigrasi untuk perekonomian nasional.

 

Agenda selanjutnya adalah pemaparan materi  kebijakan izin tinggal keimigrasian yang di bawakan oleh Direktur Izin Tinggal Keimigrasian bapak Heru Tjondro dalam paparanya ke unggulan Golden Visa dibandingkan Visa lain, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Yang diatur dalam :

–  UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

– PP NO.40 TAHUN 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

– Permenkumham NO.22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

– Kepmenkumham NO.M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa.

 

Paparan ke dua yang yang dibawakan bapak Asrian Darma Saputra sebagai Kordinator Ahli Teknologi dan Ahli Keahlian Direktorat Pengandalian Pengguna Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja RI, dan bapak Tesar Bayu Setyadi selaku Koordinator Alih Status dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Paparanya penggunaan TKA di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberian Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanam Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Privilage yang didapatkan pada pasal 22 dan 23 yaitu :

– Bebas DKPTKA

– Diberikan Jangka waktu paling lama 10 Tahun

– Diberikan Izin Tinggal Sekali untuk jabatan direksi/komisaris selama tertera dalam akta perusahaan

Proses permohonan pengesahan RPTKA dapat dicek melalui website Https://tka-online.kemnaker.go.id/

Sehingga dalam peroses penggunaan TKA dilakukan melalui penggunaan data secara bersama dan terintegrasi secara online dengan intansi teknis terkait  di Dinas Provinsi, kab dan kota.

 

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengapresiasi Kanim Mamuju yang telah mengikuti kegiatan. Beliau berharap, agar terus terjaga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB