DPRD Mamuju Bahas Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang aspirasi gedung DPRD Mamuju, Rabu (14/6/23).

Ranperda yang dibahas itu tentang “tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah” di kabupaten Mamuju.

Pembahasan Ranperda itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Mamuju, H. Sugianto dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya serta Kepala Badan dan perwakilan Kepala Dinas terkait.

Sugianto menuturkan Raperda tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah ini menjadi tanggungjawab Komisi I DPRD Mamuju.

Katanya, idealnya Ranperda ini di bahas oleh Komisi terkait. Namun dikarenakan kebijakan dari Pimpinan DPRD, maka Komisi I membahas Ranperda tersebut.

“Tapi karena saya lihat ini kebijakannya pimpinan menganut asas pemerataan seperti ini. Tapi mudah-mudahan sekalipun kita berada di komisi I tapi persoalan tanaman pangan juga kita bisa tahu sedikit,” kata Sugianto.

Sugianto juga bersyukur karena pada pembahasan Ranperda ini juga dihadiri oleh staf teknis dari instansi terkait mengenai persoalan pangan di Kabupaten Mamuju untuk mengkaji lebih dalam Ranperda tersebut.

“Lakukan pembahasan bab per bab pasal per pasal terlebih dahulu. Saya sampaikan bahwa Ranperda ini terdiri dari 9 bab 31 pasal dan dilengkapi dengan lembaran penjelasan dengan tentunya juga sudah melalui kajian dokumen berdasarkan dokumen naskah akademik seperti yang diberikan ke kita semua,” jelasnya.

Dia menuturkan, salah satu tujuan perlunya Ranperda ini dibahas dalam  dalam rangka mengantisipasi terjadinya penurunan ketersediaan pangan di daerah dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan gangguan pasokan dan fluktuasi harga serta keadaan darurat maka perlu mengatur cadangan pangan daerah sebagai cadangan pangan masyarakat.

“Bahwa pangan pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan cadangan pangan pemerintah daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola pemerintah daerah kemudian ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya,” urainya.

Usai menjelaskan terkait mekanisme pembahasan Ranperda tersebut, Selanjutnya, Sugianto menguraikan penjelasan umum atau gambaran umum terkait isi dari Ranperda tersebut. (adv)

Berita Terkait

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Bupati Sutinah Dorong Data Akurat untuk Kemajuan Mamuju
Mamuju Jadi Pelopor, Bupati Sutinah Dorong Sistem Keuangan Daerah Berbasis Data Real Time
Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:04 WIB

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:02 WIB

BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:18 WIB

Advertorial

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:06 WIB

Advertorial

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:04 WIB