Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Minta Notaris di Mamasa Terapkan PMPJ

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kenotariatan dan mendorong penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) oleh Notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi dengan notaris yang baru dilantik di Kabupaten Mamasa, Jumat (16/2/2024).

Iklan Bersponsor Google

Koordinasi ini bertujuan untuk pembinaan terhadap Notaris yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugasnya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Kegiatan Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Tim dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zainuddin dan Pelaksana dari Sub Bidang Pelayanan AHU.

Adapun Notaris yang menjadi objek dalam kegiatan koordinasi ini adalah Notaris yang baru dilantik dari Kabupaten Mamasa yakni Notaris Jupriadi, S.H., M.Kn dan Tommi Moses Lullulangi, S.H., M.Kn

Dalam kegiatan koordinasi tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menekankan bahwa dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris, tertib administrasi menjadi hal yang wajib dilakukan oleh semua Notaris.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulbar Ingin Pemanfaatan DBH Dialokasikan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Dan Percepatan Pembangunan Daerah

“Tertib administrasi bagi notaris adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Tertib administrasi berkaitan dengan pengelolaan dokumen, data, dan informasi yang terkait dengan akta-akta yang dibuat oleh notaris,” ujar Rahendro.

Kadivyankum mengatakan bahwa tertib administrasi juga mencakup penerapan prinsip mengenali pengguna jasa, pelaporan pemilik manfaat, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

“Untuk mewujudkan tertib administrasi, notaris harus mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesional yang berlaku. Notaris juga harus melakukan penataan kembali tata ruang, perumusan tugas dan tanggung jawab pegawai, dan pengawasan internal. Notaris juga diharapkan untuk tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, dan Ikatan Notaris Indonesia,” sambung Rahendro Jati.

Sertifikat cuti notaris merupakan salah satu bentuk tertib administrasi bagi Notaris. Dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Anggot DPRD Majene, Anak Nelayan Ini Siap Mengembang Amanah

Permohonan sertifikat cuti diajukan setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris jadi sebagai Notaris yang baru kami harapkan untuk segera mengajukan permohonan seritifikat mengingat sertifikat cuti ini merupakan salah satu objek pemeriksaan protokol notaris yang akan dilaksanakan oleh MPD. Ujar Kasubid AHU

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai notaris, memang diperlukan adanya prinsip kehati-hatian.

Prinsip kehati-hatian adalah sikap dan perilaku notaris yang berdasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi dalam membuat akta autentik.

“Prinsip ini sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan, penyalagunaan, atau pemalsuan akta yang dapat merugikan Notaris, pengguna jasa, atau pihak lain yang berkepentingan,” pungkas salah satu Kakanwil di Unit Wilayah Menkumham Yasonna H Laoly itu.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal
Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata
Flare Gun Gubernur SDK Tanda Dimulai Sandeq Silumba, 55 Perahu Berlayar di Perairan Sulbar
Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat
Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi
Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar
Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Sandeq Silumba 2025: Pelestarian Budaya, Pengembangan Pariwisata, dan Penguatan Ekonomi Lokal

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Wagub Salim S Mengga: Sandeq Silumba Penting untuk Pelestarian Budaya dan Pariwisata

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Gelar Sosialisasi dan Edukasi Terapi Pencegahan TBC di Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Makkuliwa Sandeq Silumba 2025: Doa-doa Mengudara dari Atas Perahu di Pantai Bahari Polewali Mandar

Berita Terbaru