Iklan Google AdSense

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Lakukan Penahanan Terhadap Terduga Tersangka Kades Limbong Kalumpang

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Setelah menyita waktu yang cukup lama lakukan proses penyelidikan, Dari hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

Iklan Bersponsor Google

Diketahui, Tersangka berinisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa atau Kades tersebut.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin Membenarkan hal tersebut

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, Tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju. Lanjutnya

Baca Juga :  Kapolda Sulbar Teken Kerjasama Pedoman Kerja Teknis Bersama PLN

Pihaknya tetapkan IS sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah). Tambahnya

Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,-

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) Bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara diantaranya Kegiatan Penyediaan jaminan Sosial, Pemberian makanan tambahan Balita Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk

Baca Juga :  Polwan Polres "Metro" Mamuju Berbagi Bersama Anak Panti Asuhan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar. Tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat
Kapolda Sulbar Hadiri Maulid Nabi & Dzikir Kebangsaan: Doa dari Mandar untuk Indonesia Damai
Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG
Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar
HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Bagi Sembako dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Sulbar Silaturahmi ke Pesantren Al-Munawwarah Sambut HUT Lalu Lintas ke-70
Polsanak Warnai HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Ajak Anak Usia Dini Tertib Berlalu Lintas
Dua Terduga Pelaku Aksi Unras Anarkis Ditangkap, Resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polresta Mamuju
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 08:44 WIB

Ronda Malam Wujudkan Keamanan Kampung, Tiga Pemuda di Amankan dalam Kondisi Mabuk Berat

Jumat, 5 September 2025 - 07:33 WIB

Kapolda Sulbar Hadiri Maulid Nabi & Dzikir Kebangsaan: Doa dari Mandar untuk Indonesia Damai

Kamis, 4 September 2025 - 20:43 WIB

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 September 2025 - 14:44 WIB

Mediasi Polemik Masyarakat Kuridi dan Kasambang di Ruang kerja Gubernur Sulbar

Kamis, 4 September 2025 - 14:25 WIB

HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Sulbar Bagi Sembako dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Polda Sulbar Luncurkan Terobosan Kreatif Awasi Distribusi MBG

Kamis, 4 Sep 2025 - 20:43 WIB