Pembangunan Kantor BPJN Sulbar Tanpa IMB dan Sertifikat, PMII Mamuju Lapor ke Polda

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Mamuju telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat ke Polda Sulawesi Barat. Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi, yang ditemukan berdasarkan temuan dalam aksi demonstrasi yang mereka lakukan pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Aksi yang digelar oleh PC PMII Mamuju di kantor BPJN Sulbar tersebut mengungkapkan sejumlah temuan yang cukup mencurigakan terkait proyek pembangunan ini. Dalam demonstrasi itu, pihak BPJN Sulbar mengakui bahwa mereka tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kantor dan sejumlah gedung yang ada di sekitar area tersebut. Tidak hanya soal perizinan, namun ditemukan pula bahwa bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan yang belum memiliki sertifikat hak milik yang sah, sebuah pelanggaran serius dalam aturan tata ruang dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Tim Investigasi PC PMII Mamuju juga menemukan adanya indikasi proyek yang dikelola oleh BPJN Sulbar tidak berjalan secara transparan. Pada 15 Januari 2025, mereka mendapati bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, yang seharusnya memuat rincian mengenai nilai anggaran, sumber dana, serta identitas kontraktor pelaksana. Ketidakhadiran papan proyek ini diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam undang-undang.

Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menegaskan agar Polda Sulbar segera memproses laporan ini dengan serius. Ia meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang telah terungkap.

“Kami berharap Polda Sulbar segera melakukan langkah hukum yang tegas, tanpa tebang pilih, dan menuntaskan penyelidikan ini,” kata Refli. Minggu (23/2/2025).

Refli juga menekankan perlunya pembentukan tim pencari fakta untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pelanggaran ini. “Kami menginginkan agar hukum diterapkan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta agar semua pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini dipanggil dan diperiksa,” tambahnya.

PC PMII Mamuju mengajukan laporan resmi ke Polda Sulbar dengan harapan agar langkah-langkah hukum yang diperlukan segera diambil, guna memastikan bahwa proyek pembangunan yang melibatkan anggaran negara berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Menurut mereka, temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap proyek yang menggunakan dana publik, agar tidak ada potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Sulbar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan oleh PC PMII Mamuju. Namun, PC PMII Mamuju berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara yang dapat merugikan kepentingan publik.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru