Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang, Dua Tersangka Ditahan Kejati

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2020 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Proyek Jalan Salutambung-Urekang, Dua Tersangka Ditahan Kejati

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan pembangunan jalan poros Salutambung-Urekang Kabupaten Majene kembali bergulir, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan dua orang yang dijadikan tersangka, Kamis (5/3/2020).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Darmawel Aswar melalui pesan whatssapp menjelaskan, penahanan kedua tersangka berdasarkan Sprintdik Nomor: PRINT-51/P.6.1/02/2020 tanggal 6 Februari 2020.

Sebelumnya, pihak Kejati Sulbar telah melakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan pihak penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Sprinhan T.2 Nomor : PRINT-114/P.6.5/Fd.2/03/2020 & PRINT-117/P.6.5/03/2020 tanggal 5 Maret 2020.

“Dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan jalan ruas Salutambung- Urekang Kabupaten Majene 2018 pada Dinas PUPR Provinsi Sulbar ditetapkan tersangka atas nama Mohammad Imhal (44) dan H Rahbin R (42),” ungkap Darmawel.

Ia menambahkan, kasus tersebut adalah pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang kemudian dilanjutkan oleh Kejati Sulawesi Barat.

Dijelaskan, tersangka Rahbin R yang merupakan Direktur Cabang PT Samarinda Perkasa Abadi selaku pemenang tender, bersama rekannya Mohamad Imhal diduga telah menyalahgunakan uang muka proyek peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang Kabupaten Majene tahun anggaran 2018.

Dana uang muka sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar lebih itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, yang seharusnya untuk membiayai mobilisasi peralatan, personil, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan material dan persiapan teknis lainnya.

“Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 88 Ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah,” ujarnya.

Kajati menjelasakan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 116 / P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 5 Maret 2020 kedua tersangka ditahan terhitung mulai 5 Maret 2020 di  Rutan Klas II B Mamuju selama 20 hari. (hms)

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
BBM, Tambang, MBG hingga RUU Perampasan Aset Disorot BEM Unsulbar
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Majene Ungkap Kasus Penganiayaan, Terduga Pelaku Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Rabu, 16 September 2026 - 23:18 WIB

BBM, Tambang, MBG hingga RUU Perampasan Aset Disorot BEM Unsulbar

Berita Terbaru