Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Hipnotis

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara diback up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap seorang Lelaki diduga Pelaku tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu di rumah pelaku Jalan Harapan No.52 Kel.Bacukiki Kec.Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan. Jumat Sore (06/03/2020).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan bahwa Pelaku penipuan berinisial H.AAK Als.Haji, 67 tahun, Wiraswasta yang beralamat di JL.Harapan No.52 Kel.Bacukiki, Kec.Bacukiki, Kota Pare-Pare, Prov.Sulsel.

Adapun Modus Operandi Menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 (Tujuh Puluh) buah kepada Korban dengan harga Rp.4.800.000(Empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Menawarkan Tabung Gas Elpiji 3 KG sebanyak 10 (Sepuluh) biji dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) sehingga korban membayar harga aki dan Gas Elpiji yang ditawarkan namun barangnya tidak kunjung diberikan.

“Dari tangan Tersangka, Kami mengamankan Barang Bukti Berupa : 1 (Satu) buah dompet Merk LACOSTE yg berisikan uang tunai sebesar Rp 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pr.S.dr Bank BRI, 1 (Satu) lembar slip Transfer dari Bank BRI sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Slip Transfer dr Bank BRI sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah),” terang Akp Pandu Arief Setiawan

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, Selanjutnya Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hms)

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Wartawan Senior Ditemukan Meninggal di Pasangkayu
Harla Kejaksaan ke-81, Kajari Pasangkayu Sambangi IJS
Warga Diterkam Buaya Saat Cari Ikan di Pantai Pasangkayu, URC Reskrim Bergerak Cepat
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Minggu, 6 September 2026 - 11:32 WIB

Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Wartawan Senior Ditemukan Meninggal di Pasangkayu

Berita Terbaru