Iklan Google AdSense

Satres Narkoba Mamuju Utara Kolaborasi dengan Polsek Baras Tangkap Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO — Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Utara kembali menangkap Pengedar kelas kakap di dusun Bulupao Desa Kulu Kecamatan Lariang Kabuoaten Pasangkayu yang berkolaborasi dengan Polsek Baras dan Babinsa Desa Kulu.

Iklan Bersponsor Google

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian didampingi oleh Kapolsek Baras AKP Rigan Hadi Nagara dan Kasat Narkoba Iptu Ronald Suhartawan Hadipura saat pelaksanaan Press Release didepan awak media di baruga panaluang Polres Mamuju Utara.Jumat Siang (06/03/2020).

Pada kesempatan tersebut AKBP Leo menjelaskan bahwa setelah mendapatkan Informasi bahwa MS, 32 tahun, sedang melakukan pesta narkoba sehingga Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K berkoordinasi dengan Kasat Narkoba dan babinsa Desa Kulu kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan dan mendapati Lk.MS sedang melakukan pesta narkoba sehinga langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti di TKP.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Koordinasi dengan Polda Sulbar, Bahas Keanggotaan MKN Wilayah

“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik besar berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24, 90 gram, 1 (satu) sachet plastik sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 49gram, 4 (empat) sachet plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 gram, uang tunai Rp 7.100.000, 2 (dua) buah timbangan, 200 lembar sachet kosong, dompet berwarna coklat, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong),” ungkap AKBP Leo

Baca Juga :  Damai, Satreskrim Polres Polman Hentikan Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

“Untuk Tersangka MS, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 6 tahun sampai 20 tahun,”tutupnya. (hms)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas
Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik
Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU
BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat
Kakanwil Bersama Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda 4 Kabupaten di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Berencana Jalin Kerjasama Dengan STAIN Majene, Lindungi KI di Lingkungan Kampus
Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikut Menyaksikan Finish Sandeq Silumba 2025 di Lanal Mamuju
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kemenkum Sulbar Harmonisasi 5 Ranperda Dua Kabupaten di Sulbar, Komitmen Wujudkan Per UU yang Berkualitas

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Adendum Kontrak Bantuan Hukum dan Bekali Calon Penerima PJA 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Terima Kunjungan Komisioner KIP Sulbar, Bahas Pengelolaan Informasi Publik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Kemenkum Sulbar Ikuti Rapat Rencana Aksi Kinerja 2025, Bahas Percepatan Kinerja Layanan AHU

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:15 WIB

BRUTAL! Pemuda 22 Tahun Gauli Anak Sekolah di BTN, Polisi dan Babinsa Bertindak Cepat

Berita Terbaru