Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2001, Polsekta Mamuju Pasang Spanduk Himbauan dan Call Center Pengaduan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Proaktif Sosialisasikan UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, Jajaran Polsekta Mamuju Medang sejumlah spanduk di tiga titik SPBU yang ada di Mamuju. Kamis (12/3/2019)

Hal tersebut sebagai bagian dari menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif Menjelang Pilkada Bupati Mamuju 2020 di Wilayah hukum Polsek Kota Mamuju sebagaimana peran Kepolisian dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat Provinsi Sulawesi Barat dengan profesional

Kapolsek Kota Mamuju AKP Suhartono, S.H., S.I.K. didampingi Panit Binmas Polsek Kota Mamuju Aiptu Muh. Arsyad dan Panit Reskrim Polsek Kota Mamuju Aiptu Herman Basir Kamis,

Polsek Kota Mamuju dalam kesempatan ini melaksanakan sosialisasi kepada para petugas SPBU dan memasang spanduk Himbauan Kamtibmas di 3 lokasi SPBU yaitu ; SPBU Kalimamuju, SPBU Simbuang dan SPBU Simboro.

“Himbauan kamtibmas ini disampaikan dengan materi tentang UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sesuai pasal 53 dan pasal 55 yaitu Setiap Orang dilarang melakukan pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin terkait bahan bakar minyak dan gas,” ungkap Kapolsek Mamuju, AKP Suhartono

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000, 00 (empat puluh milyar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000, 00 (tiga puluh milyar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000, 00 (tiga puluh milyar rupiah).”

Kapolsek Kota Mamuju membagikan no hp pribadinya 081315092008 yang on call dapat dihubungi 24 jam kepada para petugas SPBU dan menekankan bahwa sambang kamtibmas dan sosialisasi ke 3 lokasi SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju ini sebagai Upaya Preventif dan Proaktif Kepolisian dalam membangun sinergitas kemitraan Polsek Kota Mamuju dan para petugas SPBU.

“Program ini bertujuan disamping untuk terbangunnya partnership building dengan para petugas SPBU juga bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar patuh dan tertib hukum sehingga trust building yang diharapkan dapat terwujud yang berimplikasi pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kota Mamuju menjelang Pilkada Bupati Mamuju 2020,” pungkas Perwira Muda Polri itu.

“Polsek Kota Mamuju siap mensukseskan Program Polri mengamankan Pemilukada Damai rangkaian Pilkada Bupati Mamuju 2020,” lanjutnya

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB