Radikalisme merupakan ancaman yang saat ini dihadapi Indonesia. Paham ini menyebar di berbagai sektor kehidupan, salah satunya di lingkungan kampus.
Iklan Bersponsor Google
Kepala Kantor Kementarian Agama Majene Dr. H. Syamsuhri Halim, M.Pd menyampaikan, radikalisme dapat muncul di kampus karena adanya informasi palsu yang beredar di kalangan mahasiswa. Tidak semua informasi yang diperoleh dapat divalidasi kebenarannya. Akibatnya, mahasiswa mendapatkan informasi bohong yang terkadang diterima dan dipercaya sepenuhnya. “Warga kampus yang tidak mengecek kebenaran informasi biasanya terjebak pada berita bohong. Berita inilah yang sering memunculkan kegaduhan,” kata Dr. Syamsuhri
Menurutnya, pencegahan penyebaran radikalisme dan intoleransi dapat dilakukan melalui kebijakan yang menanamkan rasa cinta tanah air dan mendorong toleransi antar umat beragama. Diperlukan langkah strategis oleh pihak kampus untuk mencegah penanaman nilai radikalisme melalui kebijakan kampus yang mengakomodasi semua agama. Keteladanan dari dosen dalam mengamalkan nilai toleransi beragama juga perlu ditampilkan.
Untuk menanggulangi radikalisme di kampus, Pihak Kampus harus melakukan beberapa strategi pencegahan, seperti penyusunan kurikulum pembelajaran agama Islam yang moderat, pemurnian masjid sebagai tempat penyebaran agama dengan nilai-nilai moderat, dan pengisian lembaga kampus oleh kelompok moderat.
Selaku Ka Kankemenag menyatakan, moderasi beragama dilakukan dengan sinergi berbagai elemen, yaitu dosen, alumni, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Konsep moderasi beragama ditanamkan sejak awal perkuliahan hingga mahasiswa menjadi alumni. Ini dilakukan demi terciptanya ekosistem yang bebas radikalisme. Tutupnya.
Iklan Google AdSense