Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 107 Tersangka Diciduk, 10 Kg Sabu Disita

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Rabu (25/06/2025), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan besar narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Operasi yang berlangsung sejak awal Juni hingga 25 Juni 2025 ini berhasil mengungkap 65 kasus peredaran narkoba dan mengamankan sebanyak 107 tersangka, yang terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya adalah pengguna.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Ini bukan kasus biasa, karena dari penelusuran, jaringan ini memiliki kaitan dengan sindikat internasional asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu menembus Kalimantan hingga akhirnya ke Makassar,” tegas Kombes Arya.

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, yakni 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis. Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kapolrestabes menambahkan, pengungkapan ini turut menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkoba dan sekaligus menghemat anggaran negara hingga Rp600 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi pengguna.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febrianto, menambahkan bahwa pengembangan kasus juga dilakukan ke kota lain seperti Surabaya, Kalimantan Timur dan Barat, menyusul jejak distribusi narkoba dari jaringan yang diungkap.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi para pelaku. Tidak ada ruang bagi narkoba di Makassar,” tutup Kombes Arya dengan tegas.

Berita Terkait

Minggu Kasih Polresta Mamuju, Jemaat GPDI Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas Dan Bantuan Polisi Lewat Call Center 110
Merawat Toleransi di Tanah Malaqbi, Kapolda Sulbar Gelar Minggu Kasih di Pura Agung Sthana Dewata
Minggu Kasih Kapolda Sulbar, Jenguk Personel Sakit dan Pastikan Layanan RS Bhayangkara Optimal
Jaga Kamtibmas, URC Polres Mateng Sisir Taman KTM dan Jalan Trans Sulawesi
Wakapolrea Mateng hadiri Salogatta Fun Run 2026! Meriah 150 Peserta Taklukkan Rute 7 Kilometer
Patroli URC Sat Reskrim Polres Majene Sasar Baurung, Antisipasi 3C dan Kriminalitas Jalanan
Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Polresta Mamuju Sikat 21 Motor Knalpot Brong
Cegah Kriminalitas Malam, URC Sat Reskrim Polresta Mamuju Gencarkan Patroli
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Minggu Kasih Polresta Mamuju, Jemaat GPDI Bisa Lapor Gangguan Kamtibmas Dan Bantuan Polisi Lewat Call Center 110

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Merawat Toleransi di Tanah Malaqbi, Kapolda Sulbar Gelar Minggu Kasih di Pura Agung Sthana Dewata

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Minggu Kasih Kapolda Sulbar, Jenguk Personel Sakit dan Pastikan Layanan RS Bhayangkara Optimal

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:59 WIB

Jaga Kamtibmas, URC Polres Mateng Sisir Taman KTM dan Jalan Trans Sulawesi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Wakapolrea Mateng hadiri Salogatta Fun Run 2026! Meriah 150 Peserta Taklukkan Rute 7 Kilometer

Berita Terbaru