Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Hari ini, Kamis, 10 Juli 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulbar resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar.
Iklan Bersponsor Google
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan keterlibatan AF dalam skema kredit yang diduga bermasalah dan merugikan keuangan negara.
Guna mempercepat proses penanganan perkara, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka AF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak hari ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pernyataan resminya, Kejati Sulbar menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas dan transparan dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus ini demi keadilan dan perlindungan keuangan negara,” tegas perwakilan Kejati Sulbar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan dugaan penyelewengan kredit perbankan di wilayah Sulawesi Barat. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum agar pelaku tindak pidana korupsi tidak mendapatkan tempat di sistem keuangan negara.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang