POLMAN – Kericuhan dalam proses eksekusi lahan di Dusun Palludai, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Kamis 10 Juli 2025, terus bergulir panas. Salah satu korban yang turut menjadi sorotan adalah Jamaluddin, Kepala Puskesmas Alu, yang juga menantu dari Rumdam — pemilik rumah yang termasuk dalam objek sengketa.
Iklan Bersponsor Google
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan Jamaluddin saat ia berada di tengah massa yang menolak eksekusi. “Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan dan demi keselamatan semua pihak,” ujar Kapolres.
Namun, insiden memanas ketika sejumlah warga melakukan aksi pemukulan terhadap Jamaluddin, meski pengamanan telah dilakukan. Ia kemudian mengalami luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke RSUD Hj. Andi Depu untuk menjalani perawatan medis.
Guna menindaklanjuti dugaan penganiayaan tersebut, Polres Polman membentuk tim khusus dari Satreskrim. Hasil penyelidikan berhasil mengidentifikasi empat pelaku yang kini telah ditangkap di lokasi berbeda: MR dan MB di Campalagian, MI di Tinambung, serta N di Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/2025/Satreskrim/Polres Polman/Polda Sulbar dan tiga Surat Perintah Penangkapan resmi. Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-2e subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kericuhan, antara lain: 20 botol kaca bening, 6 botol hijau, 6 botol coklat, 2 jerigen berisi cairan, pecahan botol molotov, ketapel bambu, batu bata, batu kali, 1 ember batu, 1 megaphone merek TOA, baliho, dan 4 botol plastik.
AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa Polres Polman berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menempuh jalur hukum bila merasa belum mendapatkan keadilan. Upaya provokatif akan kami tindak tegas demi menjaga kondusifitas wilayah,” tutup Kapolres.
Perkembangan kasus ini akan terus dikawal, mengingat tingginya perhatian publik terhadap peristiwa yang mengganggu stabilitas sosial tersebut.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang