Mamuju – Upaya memperkuat tata kelola hukum di daerah terus digencarkan. Rabu, 16 Juli 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), tepatnya di Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.
Iklan Bersponsor Google
Rombongan Bapemperda yang dipimpin langsung oleh Ketua Abdul Muin disambut oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kab/Kota, Afrisal, bersama tim teknis Biro Hukum Setda Sulbar. Pertemuan berlangsung hangat dan produktif di ruang rapat Biro Hukum.
Afrisal menjelaskan, Biro Hukum Setda Sulbar memiliki peran penting dalam memfasilitasi dan mengevaluasi Perda maupun Perkada kabupaten/kota. Ia juga menguraikan prosedur pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk pentingnya kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya.
“Semua Ranperda harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematika penyusunan yang benar agar tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya. Ini juga sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik berkualitas,” terang Afrisal.
Menanggapi hal itu, Abdul Muin menyatakan komitmen DPRD Polman untuk mendorong Perda yang aspiratif dan berdampak langsung ke masyarakat. “Tahun 2025, kami akan mengusulkan 16 Ranperda, termasuk 4 Ranperda inisiatif DPRD: tentang Pesantren, Zakat, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Pasar Raya,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi kelembagaan antara Pemprov Sulbar dan DPRD kabupaten/kota dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan publik.
Iklan Google AdSense